MAKI Minta KPK Periksa Nusron soal Fasilitas Pernikahan
MAKI meminta KPK menelusuri dugaan pembiayaan pernikahan putri Nusron Wahid oleh Arif Sugiyanto. Penyidik menyiapkan pemanggilan lanjutan terhadap Nusron.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid. Desakan itu muncul setelah MAKI menduga Arif Sugiyanto, tersangka perkara korupsi di lingkungan ATR/BPN, ikut membiayai pernikahan putri Nusron di Makkah serta resepsinya di Jakarta.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan permintaan tersebut pada Selasa (3/11/2026). Ia meminta penyidik mengklarifikasi sumber pembiayaan acara dan fasilitas yang disebut diberikan kepada keluarga Nusron. Dugaan itu belum menjadi kesimpulan hukum, dan MAKI menginginkan KPK menelusurinya untuk menentukan apakah ada penerimaan yang perlu dipersoalkan.
AFU.id dan Suara Independent News melaporkan, KPK tengah menyiapkan pemanggilan lanjutan terhadap Nusron. Dua panggilan sebelumnya tidak dipenuhi, tetapi sampai Selasa KPK belum mengumumkan jadwal pemeriksaan berikutnya.
MAKI minta asal fasilitas ditelusuri
Boyamin menyebut dugaan pembiayaan mencakup acara pernikahan putri Nusron di Makkah, Arab Saudi, serta resepsi di Jakarta. Ia juga menyinggung penggunaan mobil Alphard dan fasilitas lain yang menurutnya diurus oleh Arif. MAKI meminta keterangan Nusron dan Arif dibandingkan dengan informasi yang dimiliki penyidik.
“Salah satunya adalah kegiatan menikahkan putrinya Pak NW di Makkah, Arab Saudi. Diduga itu dibiayai oleh Arif Sugiyanto,” ujar Boyamin. Ia menyebut resepsi di Jakarta sebagai kegiatan lain yang perlu diperiksa, termasuk dugaan penyediaan kendaraan dan fasilitas pendukung.
Menurut Boyamin, penyidik perlu memastikan apakah bantuan tersebut benar diberikan, siapa yang membiayainya, dan apakah Nusron mengetahui asalnya. Ia merujuk kewajiban pelaporan penerimaan yang, menurutnya, berlaku maksimal 30 hari setelah fasilitas diterima. Boyamin juga mengatakan pemberian bernilai lebih dari Rp1 juta perlu dilaporkan kepada KPK agar statusnya dapat dinilai.
Penilaian itu, kata dia, diperlukan untuk mengetahui apakah fasilitas tersebut dapat diterima atau berpotensi masuk kategori gratifikasi maupun suap. Pernyataan itu merupakan pandangan MAKI. KPK belum menyampaikan kesimpulan tentang dugaan pembiayaan pernikahan tersebut.
Dugaan terkait kedekatan dengan tersangka
MAKI turut mempertanyakan sumber dana Arif. Boyamin mengaitkannya dengan kondisi keuangan Arif setelah dua kali kalah dalam pemilihan Bupati Kebumen. Menurut Boyamin, perubahan kemampuan finansial itu patut ditelusuri, terutama karena Arif disebut menjadi orang kepercayaan Nusron ketika Nusron menjabat menteri.
Boyamin menduga kedekatan tersebut mungkin berkaitan dengan cara Arif memperoleh uang. Ia meminta penyidik memeriksa kemungkinan penggunaan nama Nusron atau pengetahuan menteri itu dalam aktivitas Arif. Tuduhan tersebut belum dibuktikan dalam proses hukum, sehingga pemeriksaan diperlukan untuk menguji keterangan dan bukti yang tersedia.
MAKI juga menilai penyidik perlu menguji kemungkinan konflik kepentingan atau praktik memperdagangkan pengaruh. Boyamin menyatakan akan mempertimbangkan praperadilan jika KPK tidak menindaklanjuti desakan organisasinya. Namun, ia belum merinci waktu pengajuan maupun langkah hukum yang akan ditempuh.
KPK siapkan pemanggilan berikutnya
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemanggilan lanjutan sedang disiapkan oleh penyidik. Ia menegaskan penentuan jadwal merupakan kewenangan Direktorat Penyidikan. Hingga Selasa, tanggal pemeriksaan belum ditetapkan.
Setyo berharap pemeriksaan dapat berlangsung secepatnya. “Kalau waktunya, tentu harapan saya makin cepat makin bagus,” katanya. Ia belum menerima laporan mengenai kendala khusus dalam pemanggilan Nusron.
Jadwal pemeriksaan, menurut Setyo, perlu diselaraskan dengan agenda penyidik yang juga menangani perkara lain. KPK belum menyatakan langkah apa yang akan diambil jika Nusron kembali tidak memenuhi panggilan. Perkembangan yang ditunggu berikutnya adalah penetapan jadwal pemeriksaan dan keterangan resmi para pihak mengenai dugaan fasilitas tersebut.