Pencopotan Kapolres Sukoharjo Didukung DPR
Ketua Komisi III DPR mendukung pencopotan AKBP Andhika Dharma Sena setelah penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran. Polri menyatakan pemeriksaan dan evaluasi masih berjalan.
Pencopotan AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo mendapat dukungan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Pergeseran itu dilakukan setelah penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, yang berujung pada pemeriksaan sejumlah pejabat kepolisian.
Habiburokhman menilai respons Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terhadap keluhan masyarakat patut diapresiasi. Namun, ia juga menekankan bahwa anggota yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses. Komisi III, katanya, mendukung pengusutan yang dilakukan Polri.
“Kita support dan kita mendukung ya, pokoknya siapa pun anggota melakukan pelanggaran, jangan malu-malu kita harus tindak, ya,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 November 2026, seperti dikutip detikNews.
Pergeseran jabatan tertuang dalam telegram Kapolri
Keputusan pencopotan Andhika tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026, bertanggal 2 November 2026. Ia dimutasikan menjadi Perwira Menengah Stamaops Polri. Dengan demikian, pencopotan dari posisi Kapolres Sukoharjo disertai penempatan pada jabatan lain di lingkungan kepolisian.
Posisi yang ditinggalkan Andhika kini diisi AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya memimpin Polres Boyolali. Perubahan itu berlanjut ke Boyolali. Jabatan Kapolres di sana diberikan kepada AKBP Christopher Adhikara Lebang, sebelumnya Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Rangkaian mutasi tersebut membuat dua posisi kepala kepolisian resor di Jawa Tengah berganti dalam keputusan yang sama. Meski demikian, keterangan yang tersedia tidak merinci hasil pemeriksaan terhadap Andhika maupun pejabat lain di Polres Sukoharjo. Polri menyatakan bahwa evaluasi dan pemeriksaan masih menjadi bagian dari penanganan perkara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut mutasi sebagai bagian dari pembenahan internal. Menurut dia, keputusan itu berkaitan dengan upaya menjaga integritas dan meningkatkan profesionalisme kepolisian secara berkelanjutan. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin, 2 November 2026.
Polri minta para kapolres mengevaluasi tindakan
Sehari setelah keputusan itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir meminta para kapolres menjadikan peristiwa Sukoharjo sebagai bahan evaluasi. Pesan itu ditujukan kepada pimpinan di tingkat polres, polresta, polrestro, dan polrestabes.
Isir menegaskan, penegakan hukum tetap harus berjalan, tetapi cara pelaksanaannya juga perlu sesuai prosedur dan etika. “Pada satu sisi, proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional, prosedural, dan tentu menjunjung nilai-nilai etika terkait dengan perkara yang ditangani,” kata Isir di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2026, sebagaimana diberitakan detikNews.
Ia juga menyampaikan bahwa beberapa pejabat di tingkat Polres telah menjalani pemeriksaan. Andhika, yang sebelumnya menjabat Kapolres Sukoharjo, dimutasi serta menjalani evaluasi dan pemeriksaan. Polri belum merinci siapa saja pejabat lain yang diperiksa ataupun perkembangan hasil pemeriksaan tersebut.
Imbauan Isir menempatkan tanggung jawab pimpinan sebagai salah satu perhatian dalam kasus ini. Kapolres, menurut dia, memegang posisi pemimpin sehingga keputusan dan tindakan yang diambil harus profesional serta tepat. Dengan meminta para kepala satuan wilayah bercermin, Polri mengarahkan evaluasi tidak hanya kepada pejabat yang dimutasi, tetapi juga kepada jajaran yang masih memimpin.
DPR mendorong proses berjalan sampai tuntas
Dukungan Habiburokhman terhadap langkah Kapolri tidak berarti proses berhenti pada pergantian jabatan. Ketua Komisi III itu menyatakan pihak yang melakukan pelanggaran harus ditindak, sementara komisi yang membidangi hukum tersebut mendukung pengusutan oleh Polri. Sikap itu sejalan dengan pesan internal kepolisian agar penegakan hukum dijalankan secara profesional dan beretika.
Dalam laporan detikNews, penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran menjadi latar belakang pencopotan, tetapi rincian mengenai alasan penggeledahan dan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaannya tidak dijabarkan. Karena itu, kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil pemeriksaan, bukan sekadar keputusan mutasi.
Untuk saat ini, perubahan kepemimpinan di Sukoharjo dan Boyolali telah ditetapkan melalui telegram Kapolri. Perkembangan berikutnya bergantung pada evaluasi dan pemeriksaan internal Polri terhadap Andhika serta sejumlah pejabat yang disebut telah diperiksa. Polri belum mengumumkan hasil proses tersebut.