Yuyun Yunita Sebut Anak Ikut Terdampak Dugaan Intimidasi

Yuyun Yunita menyebut dirinya dan anaknya mengalami dugaan intimidasi selama proses cerai dengan Reza The Groove. Sidang lanjutan dijadwalkan 10 November 2026.

yuyun-yunita-anak-terdampak-dugaan-intimidasi

Yuyun Yunita mengatakan dirinya dan anaknya masih mengalami dugaan intimidasi selama proses perceraian dengan vokalis The Groove, Reza Hernanza Desiawan. Persoalan itu disampaikan pihak Yuyun dalam sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2026. Namun, sebagian perkara yang disebut kuasa hukumnya masih menjadi materi persidangan dan belum dibuka kepada publik.

Yuyun menilai keterlibatan anaknya dalam persoalan tersebut sebagai hal yang mengejutkan. “Intimidasinya terhadap diriku dan anakku,” kata Yuyun. Ia mempertanyakan mengapa anaknya ikut terseret, sebab menurutnya anak tersebut tidak memiliki kaitan dengan masalah rumah tangga mereka.

Pengakuan itu muncul saat perkara perceraian pasangan tersebut masih berjalan. Reza mengajukan permohonan cerai talak pada 24 Agustus 2026. Keduanya menikah pada 18 Desember 2021. Belum ada putusan yang mengakhiri proses hukum mereka.

Yuyun menyebut persoalan muncul setelah jawaban perkara

Menurut Yuyun, dugaan intimidasi berkaitan dengan tahap setelah pihaknya menyampaikan jawaban atas permohonan cerai dari Reza. Ia mengatakan kemudian ada permintaan agar jawaban tersebut diganti. Penjelasan itu merupakan keterangan dari pihak Yuyun, bukan keputusan atau kesimpulan majelis hakim.

Kuasa hukum Yuyun, Akil Rumaday, menyebut perselisihan dan pertengkaran yang berulang sebagai salah satu masalah dalam rumah tangga kliennya. Ia juga mengatakan terdapat fakta lain yang tidak dapat dipaparkan di ruang publik karena termasuk bagian dari materi perkara. Akil tidak merinci isi fakta tersebut.

Dalam laporan detikHOT mengenai sidang itu, Akil menjelaskan bahwa proses di pengadilan masih menjadi ruang untuk menguji persoalan dan bukti yang diajukan. Dengan demikian, keterangan yang disampaikan masing-masing pihak belum dapat diperlakukan sebagai temuan akhir. Majelis hakim masih akan memeriksa perkara sebelum memberikan putusan.

Akil menyatakan dirinya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Reza. Meski begitu, ia mengetahui Yuyun dan suaminya masih berkomunikasi selama perkara perceraian berlangsung. Keterangan tersebut memberi gambaran bahwa jalur komunikasi pasangan itu belum sepenuhnya terputus, meski proses hukum sedang berjalan.

Kuasa hukum menyinggung kemungkinan gugatan balik

Akil juga menyampaikan adanya upaya agar pihak Yuyun tidak mengajukan rekonvensi, yakni gugatan balik dalam perkara yang sama. Ia menyarankan Yuyun tetap menghadapi proses hukum dan membiarkan majelis hakim menentukan penyelesaian berdasarkan pemeriksaan di persidangan.

Di tahap ini, pernyataan tentang permintaan mengubah jawaban maupun upaya mencegah gugatan balik masih berasal dari pihak Yuyun dan kuasa hukumnya. Bahan yang disampaikan kepada media tidak memuat penjelasan langsung dari Reza mengenai tudingan tersebut. Karena itu, belum ada dasar untuk menyimpulkan perkara intimidasi atau menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Akil mengatakan pendampingan hukum terhadap Yuyun akan diteruskan selama perkara berjalan. Ia menilai kepentingan kliennya perlu diperjuangkan melalui mekanisme pengadilan, bukan dengan menyelesaikan sengketa berdasarkan tekanan di luar persidangan. Rincian bukti yang dimaksud belum diungkap karena, menurut Akil, hal itu akan dibahas di hadapan majelis hakim.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 10 November 2026. Agenda yang disebut Akil adalah mengonfirmasi dan mencocokkan alat bukti di hadapan majelis hakim. Tahap itu akan menjadi kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan bukti dalam proses yang sedang berjalan, sementara dugaan yang diutarakan Yuyun masih menunggu pemeriksaan pengadilan.

Duniafakta