Kasus Anak 20 Bulan di Jaksel, Polisi Dalami Kekerasan
Polisi menetapkan ayah tiri dan ibu kandung korban sebagai tersangka dalam kematian anak 20 bulan di Kebayoran Lama. Penyebab pasti kematian masih didalami.
Kematian anak berusia 20 bulan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih menyisakan sejumlah pertanyaan bagi penyidik. Polisi telah menetapkan ayah tiri korban, AR (22), dan ibu kandungnya sebagai tersangka, tetapi penyebab pasti kematian belum disimpulkan dari pemeriksaan forensik sementara.
Peristiwa itu bermula di toilet umum Pasar Kebayoran Lama pada Sabtu (31/10/2026). Setelah korban meninggal, jasadnya dibawa ke Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, lalu dikubur di lahan kosong. Menurut laporan detikNews, kedua tersangka sempat berkeliling mencari tempat untuk membuang jasad tersebut.
Informasi awal tentang kejadian di toilet berasal dari warga. Seorang saksi mendengar jeritan dan tangisan dari dalam toilet pada malam itu. Kecurigaan warga bertambah ketika AR kembali ke lokasi. Warga kemudian mengamankannya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebayoran Lama.
Warga curiga setelah mendengar tangisan
Polisi mengapresiasi warga yang menyampaikan informasi dan membantu penanganan awal. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Muhammad Iskandar Syah mengatakan petugas melakukan olah tempat kejadian perkara bersama tim identifikasi, lalu mencari korban. Identifikasi awal kedokteran forensik memperkirakan usia korban belum mencapai dua tahun.
Setelah menerima laporan, Polsek Kebayoran Lama berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan untuk menelusuri rangkaian kejadian dan pihak-pihak yang diduga terlibat. AR dan ibu korban kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara serta keterangan para saksi. Keduanya ditahan dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif penahanan.
Dalam laporan mengenai rekonstruksi, ibu korban disebut berinisial JM. Laporan detikNews lainnya menuliskan inisial M. Keduanya menyebut perempuan tersebut berusia 19 tahun.
Jasad dibawa dari Kebayoran Lama ke Benhil
Kapolsek Kebayoran Lama menjelaskan, setelah kejadian di toilet, kedua tersangka memesan ojek daring. Mereka turun di Palmerah, kemudian berjalan hingga Bendungan Hilir. Di kawasan itu, jasad korban dibungkus kantong plastik dan dikubur di lahan kosong di sisi jalan.
Dalam rekonstruksi yang diberitakan detikNews, keduanya saling menyalahkan ketika polisi menanyakan siapa yang membungkus jasad dan mengikat plastik. AR menyebut ibu korban memasukkan jasad ke dalam plastik, sedangkan dirinya mengikatnya. Ibu korban membantah bagian tertentu dari keterangan itu dan mengatakan AR yang mengikat plastik. Keterangan keduanya mengenai pembagian peran tersebut belum mengubah status mereka sebagai tersangka.
Polisi juga menyampaikan bahwa kedua tersangka mengaku memperoleh plastik saat dalam perjalanan. Informasi itu menjadi bagian dari rangkaian keterangan yang diperiksa penyidik, bersama dengan kejadian di toilet dan pemindahan jasad ke Benhil.
Kapolsek menyebut motif yang disampaikan dalam penyidikan berkaitan dengan ketidakmampuan ekonomi untuk membiayai anak. Pasangan itu diketahui memiliki dua anak, dan korban merupakan anak yang lebih kecil. Polisi belum memaparkan secara terperinci bagaimana peristiwa di toilet berlangsung.
Penyebab kematian masih diselidiki
Pemeriksaan autopsi sementara menemukan luka-luka yang diduga berkaitan dengan penganiayaan. Namun, penyidik belum menetapkan penyebab pasti kematian. Pendalaman dilakukan dengan metode penyelidikan ilmiah, termasuk melibatkan ahli kedokteran forensik dan psikologi forensik.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan kekerasan berulang dan ada atau tidaknya keterlibatan orang lain. Polisi belum menyampaikan hasil akhir pemeriksaan para ahli. Dengan demikian, keterangan mengenai motif ekonomi maupun pembagian peran dalam rekonstruksi masih harus diuji bersama bukti lain.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan perlindungan anak, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menerapkan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yakni Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (2).
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengapresiasi warga yang memberi informasi dan mengingatkan masyarakat agar melapor jika mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak. “Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman, kasih sayang, dan perlindungan,” kata Budi, seraya menyebut layanan polisi 110 dapat dihubungi untuk laporan.
Hingga keterangan terakhir kepolisian, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan forensik dan menelusuri kemungkinan kekerasan berulang maupun keterlibatan pihak lain.