Aturan Takedown 4 Jam, Komdigi Tegaskan Bukan untuk Kritik

Komdigi menyatakan tenggat takedown empat jam hanya berlaku untuk konten mendesak dan berisiko tinggi. Kritik yang sah dan karya jurnalistik disebut bukan sasaran penindakan.

aturan-takedown-4-jam-komdigi-bukan-untuk-kritik

Batas empat jam untuk menurunkan konten digital bukan ketentuan yang berlaku bagi semua unggahan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut tenggat itu hanya berlaku bagi konten mendesak dan berisiko tinggi, sementara kritik dan perbedaan pendapat yang disampaikan secara sah bukan sasaran penindakan.

Penjelasan tersebut muncul setelah terbit Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026. Kedua aturan itu mengatur batas waktu serta mekanisme pengawasan dan penanganan konten yang dinilai sebagai disinformasi. Seperti dilaporkan detikInet, Komdigi menyatakan pedoman tersebut dimaksudkan agar penanganan dilakukan secara terukur dan akuntabel.

Namun, batas tentang apa yang tergolong disinformasi tetap menjadi perhatian. Kompas.id melaporkan bahwa kalangan masyarakat sipil mempertanyakan penentuan batas tersebut. Pertanyaan itu penting karena keputusan moderasi dapat berpengaruh langsung terhadap unggahan dan kebebasan menyampaikan pendapat di ruang digital.

Batas empat jam untuk kasus tertentu

Angka empat jam yang disebut dalam pemberitaan tidak berarti seluruh konten yang dipersoalkan akan otomatis dihapus dalam jangka waktu itu. Ringkasan informasi yang disampaikan InfoPublik menyebut batas tersebut berlaku untuk konten yang mendesak dan berisiko tinggi. Adapun rincian penanganan secara umum ditempatkan dalam dua keputusan menteri yang baru diterbitkan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, menjelaskan KM 127 mengatur kepastian waktu penanganan. Sementara itu, KM 128 memuat cara pengawasan dan penindakan, termasuk kriteria konten disinformasi yang dinilai mengganggu ketertiban umum atau keamanan negara. Penjelasan Mediodecci dikutip detikInet pada Senin, 2 November 2026.

Dengan demikian, penilaian tidak semata-mata bertumpu pada apakah suatu unggahan memuat kritik terhadap pemerintah atau kebijakan. Komdigi menyatakan fokusnya adalah konten yang memenuhi kriteria dalam KM 128. Dalam penjelasan kementerian, kriteria itu mencakup informasi yang tidak sesuai fakta, berpotensi memecah persatuan atau merugikan pihak lain, memicu konflik sosial, maupun menimbulkan ketakutan di masyarakat.

Kritik dan karya jurnalistik dikecualikan

Komdigi menegaskan bahwa kritik, perbedaan pandangan, dan ekspresi yang disampaikan secara sah tidak dengan sendirinya menjadi alasan untuk menindak sebuah unggahan. Penekanan ini ditujukan untuk membedakan pendapat dari konten yang masuk kategori disinformasi atau ujaran kebencian sesuai kriteria aturan.

Kementerian juga menyatakan penanganan tersebut tidak ditujukan kepada produk jurnalistik yang dibuat perusahaan pers. Perlindungan itu mencakup karya jurnalistik investigatif. CNN Indonesia turut memberitakan penegasan Komdigi bahwa kritik dan konten jurnalistik bukan sasaran takedown.

Pengecualian terhadap karya pers menjadi penting karena sebuah laporan dapat memuat temuan atau pandangan yang dipersoalkan pihak tertentu. Meski demikian, bahan penjelasan yang tersedia tidak merinci bagaimana proses penentuan status sebuah konten apabila ada perbedaan pandangan antara pengunggah, platform, dan pemerintah. Ruang penafsiran inilah yang berkaitan dengan pertanyaan masyarakat sipil mengenai batas disinformasi.

Pemilik konten dapat meminta pemulihan

Jika sebuah unggahan dinilai keliru dihapus, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan meminta pemulihan. Menurut Mediodecci, mekanisme itu juga dapat digunakan ketika dugaan kesalahan moderasi berasal dari keputusan platform digital sendiri. Komunikasi lebih lanjut diperlukan untuk membahas dugaan kekeliruan tersebut.

Artinya, penghapusan tidak dipaparkan sebagai keputusan yang menutup seluruh ruang koreksi. Pemilik konten memiliki jalur untuk menyampaikan keberatan, meskipun penjelasan yang diberitakan belum memuat rincian tenggat pengajuan, tahapan pemeriksaan, ataupun waktu pemulihan. Informasi mengenai bagian-bagian itu akan menentukan seberapa mudah mekanisme koreksi digunakan oleh masyarakat.

KM 127 dan KM 128 kini menjadi acuan Komdigi dalam pengawasan serta penanganan konten disinformasi. Penerapannya akan menjadi ujian bagi batas antara moderasi terhadap konten berisiko dan perlindungan atas kritik yang sah. Untuk saat ini, kementerian menegaskan bahwa tenggat empat jam terbatas pada konten mendesak dan berisiko tinggi, bukan aturan umum untuk menghapus seluruh unggahan yang dipersoalkan.

Duniafakta