Singapura Peringatkan 10 Perusahaan RI soal Karhutla
NEA Singapura mengirim pemberitahuan kepada tiga perusahaan tambahan di Kalimantan. Total 10 perusahaan Indonesia kini disorot terkait karhutla dan kabut asap lintas batas.
Singapura memperluas langkahnya terhadap perusahaan Indonesia yang dikaitkan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) mengirimkan pemberitahuan kepada tiga perusahaan tambahan di Kalimantan, sehingga total ada 10 perusahaan yang disasar berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA).
NEA menyebut terdapat indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi yang dikuasai tiga perusahaan itu mungkin telah mencapai Singapura. Ketiganya adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.
Pemberitahuan terbaru itu diberikan tiga hari setelah NEA menyurati tujuh perusahaan Indonesia lain terkait kebakaran di Sumatra. Informasi tersebut dilaporkan Channel News Asia pada Selasa, 20 Oktober 2026. Pemerintah Singapura menyatakan penyelidikan dan langkah penegakan hukum akan mengacu pada informasi serta bukti yang tersedia.
Perusahaan diminta padamkan api dan cegah kebakaran baru
Melalui pemberitahuan itu, perusahaan diminta mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang mereka miliki maupun kuasai. Mereka juga harus menghentikan kegiatan pembakaran yang sedang berlangsung dan tidak memulai pembakaran baru.
NEA turut meminta setiap perusahaan menyerahkan rencana tindakan. Dokumen tersebut harus merinci langkah untuk memadamkan api serta mencegah kebakaran serupa terulang kembali. Pemberitahuan ini merupakan bagian dari tindakan Singapura berdasarkan THPA, bukan pernyataan bahwa seluruh perusahaan telah terbukti bersalah.
“NEA tetap berkomitmen untuk mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura,” ujar NEA.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan tiga perusahaan yang baru menerima pemberitahuan berada di Kalimantan. Ia juga menyebut pemerintah Singapura belum menerima tanggapan dari tujuh perusahaan yang lebih dahulu disurati.
Grace Fu menyatakan Singapura akan menyelidiki perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas. Pemerintahnya, kata dia, tidak akan ragu mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan THPA dengan mempertimbangkan informasi dan bukti yang tersedia. Bukti yang telah dikumpulkan juga akan diserahkan kepada instansi lain untuk keperluan penyelidikan masing-masing.
Daftar 10 perusahaan yang menerima pemberitahuan
Tujuh perusahaan yang lebih dahulu disurati NEA terkait kebakaran di Sumatra adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
Adapun tiga perusahaan yang menerima pemberitahuan berikutnya terkait kebakaran di Kalimantan ialah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa. Dengan penambahan itu, jumlah perusahaan yang menjadi sasaran pemberitahuan Singapura mencapai 10.
Menteri Senior Singapura K Shanmugam menegaskan pemerintahnya akan menggunakan instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi yang tersedia untuk menindak perusahaan yang bertanggung jawab atas kabut asap. Ia menyatakan Singapura akan terus mengejar pihak-pihak tersebut selama diperlukan dan siap memperkuat undang-undang terkait.
Lutfi soroti hubungan bisnis Singapura
Langkah Singapura turut mendapat tanggapan dari mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Ia meminta pemerintah Singapura menjelaskan tanggung jawab perusahaan yang memiliki hubungan bisnis dengan negara itu, termasuk perusahaan induk yang berbasis di Singapura.
Dalam unggahan video di Instagram, Lutfi mengkritik pemerintah Singapura karena, menurutnya, surat kepada perusahaan Indonesia tidak menjelaskan seluruh kaitan bisnis tersebut. Ia merujuk laporan Greenpeace per Oktober 2026 yang menyebut empat dari tujuh perusahaan yang disebut Grace Fu terafiliasi langsung dengan perusahaan induk berbasis di Singapura.
Lutfi juga menyinggung First Resources dan Bumitama Agri, dua perusahaan yang disebutnya terdaftar langsung di Bursa Singapura (SGX). Menurut Lutfi, nilai gabungan keduanya mencapai US$10 miliar atau sekitar Rp140 triliun.
Perbedaan sorotan ini memperlihatkan bahwa penanganan kabut asap lintas batas tidak hanya berkisar pada pemberitahuan kepada perusahaan di lokasi kebakaran. Singapura menyatakan akan menindaklanjuti perkara berdasarkan bukti, sementara Lutfi meminta keterkaitan bisnis di Singapura turut dijelaskan. Perkembangan penyelidikan dan tanggapan perusahaan akan menjadi perhatian berikutnya.