Pajak Digital 9 November, Apakah Semua Transaksi Kena?
Kabar pajak digital mulai 9 November menyebut bank dan fintech ikut memungut. Namun, informasi yang tersedia belum merinci apakah semua transaksi bank dan dompet digital menjadi objek pajak.
Kabar mengenai pajak digital yang disebut mulai berlaku pada 9 November memunculkan pertanyaan: apakah setiap transaksi melalui bank dan dompet digital akan dikenai pajak? Ringkasan pemberitaan yang beredar belum cukup untuk memastikan klaim tersebut. Judul AFU.id mengajukan pertanyaan itu, sementara CNN Indonesia menulis bahwa pajak digital mulai 9 November dan bank serta perusahaan fintech ikut memungut.
Kedua informasi tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan bahwa seluruh transaksi nasabah akan dipajaki. Ringkasan yang tersedia tidak menyebut jenis transaksi yang dimaksud, siapa yang menjadi pihak terutang, ataupun ketentuan yang menjadi dasar pemungutan. Karena itu, kabar tentang tanggal mulai dan keterlibatan penyedia layanan perlu dibedakan dari klaim bahwa semua aktivitas perbankan atau dompet digital terkena pajak.
Judul berita belum merinci transaksi yang dimaksud
Perbedaan itu penting bagi pengguna layanan keuangan. Istilah “pajak digital” dapat merujuk pada pembahasan pajak di sektor ekonomi digital, tetapi bahan pemberitaan yang tersedia tidak merinci cakupan aturan yang dikaitkan dengan 9 November. Tidak ada keterangan tentang apakah pemungutan menyasar transaksi tertentu, layanan tertentu, atau seluruh perpindahan dana antarpengguna.
Judul CNN Indonesia menyebut bank dan fintech ikut memungut. Namun, ringkasan itu tidak menjelaskan bagaimana mekanismenya, kapan pungutan diterapkan pada transaksi, maupun apakah setiap penyedia layanan memiliki kewajiban yang sama. Keterlibatan perusahaan sebagai pemungut juga tidak otomatis membuktikan bahwa setiap transaksi penggunanya menjadi objek pajak.
Begitu pula dengan tanggal 9 November. Ringkasan tersebut tidak mencantumkan tahun, sehingga tanggal itu belum bisa dipakai sendirian sebagai petunjuk kapan kebijakan berlaku. Tidak tersedia pula keterangan mengenai aturan atau keputusan yang menetapkan tanggal tersebut. Pembaca perlu melihat isi pemberitaan lengkap dan dasar kebijakan sebelum menyimpulkan bahwa ada perubahan yang berlaku bagi semua nasabah.
Angka penerimaan pajak ekonomi digital berbeda konteks
Kompas.com juga memuat pemberitaan tentang penerimaan pajak ekonomi digital yang mencapai Rp 58,75 triliun. Angka tersebut disebut sebagai penerimaan dari ekonomi digital, tetapi ringkasan yang ada tidak menjelaskan periode penghitungan, komponen penerimaan, ataupun kontribusi transaksi bank dan dompet digital di dalamnya.
Karena konteksnya tidak dirinci, angka Rp 58,75 triliun tidak dapat digunakan untuk membuktikan bahwa semua transaksi keuangan digital dikenai pajak mulai 9 November. Besaran penerimaan dan cakupan pungutan merupakan dua informasi berbeda. Keduanya baru bisa disandingkan jika periode, jenis pajak, dan sumber penerimaannya dijelaskan.
Feed pemberitaan turut mencantumkan topik Coretax System dan digitalisasi perpajakan. Namun, tidak ada rincian yang menghubungkan sistem tersebut secara langsung dengan klaim mengenai pemajakan semua transaksi pada tanggal 9 November. Informasi tentang Coretax pun tidak cukup untuk menjawab jenis transaksi apa yang terdampak atau bagaimana bank dan fintech menjalankan pemungutan.
Hal yang perlu dipastikan sebelum menyebarkan kabar
Sebelum menganggap kabar itu berlaku untuk seluruh transaksi, pembaca perlu memastikan beberapa hal dalam keterangan resmi atau laporan lengkap: tahun yang dimaksud, dasar aturan, jenis transaksi yang menjadi sasaran, serta pihak yang berkewajiban membayar. Penjelasan tentang peran bank dan fintech juga diperlukan, sebab istilah “ikut memungut” belum menerangkan apakah pungutan dibebankan kepada pengguna atau hanya berlaku pada layanan tertentu.
Untuk saat ini, informasi yang tersedia mengaitkan tanggal 9 November dengan pajak digital serta menyebut bank dan fintech sebagai pihak yang ikut memungut. Namun, bahan tersebut belum merinci bahwa seluruh transaksi bank dan dompet digital akan dikenai pajak. Klaim yang lebih luas itu sebaiknya tidak disebarkan sebagai kepastian sebelum cakupan dan dasar kebijakannya jelas.