Kemenkeu Siapkan Kewajiban Praktik lewat Kantor Pajak

Kemenkeu menyiapkan kewajiban bagi konsultan pajak untuk memberikan jasa melalui KKP. Saat ini, pendirian kantor belum wajib dan masih berada dalam masa transisi.

kemenkeu-siapkan-kewajiban-praktik-lewat-kantor-pajak

Kementerian Keuangan menyiapkan aturan yang mewajibkan konsultan pajak memberikan jasa melalui Kantor Konsultan Pajak (KKP). Namun, kewajiban itu belum berlaku saat ini. Dalam masa transisi penerapan PMK Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026, konsultan pajak masih dapat berpraktik tanpa mendirikan kantor sendiri.

Rencana tersebut disampaikan Ketua Tim Kerja Pengawasan Profesi Akuntansi Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu, Arie Wibowo, dalam diskusi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Selasa (20/10/2026). Ia menyebut kedua peraturan menteri keuangan itu sebagai fondasi awal penataan profesi, bukan tahap akhir.

“PMK 44/2026 dan PMK 55/2026 bukan akhir, ini justru fondasi awal. Ke depan kita mengarah ke sana (memberikan jasa konsultan pajak lewat KKP). Saat ini masih transisi,” kata Arie dalam forum tersebut.

Kewajiban kantor konsultan pajak belum berlaku

Dalam sesi tanya jawab, peserta meminta kejelasan apakah konsultan pajak berizin yang menangani klien secara mandiri harus mendirikan KKP. Arie menjelaskan, ketentuan yang dibahas belum mewajibkan mereka membuka kantor. Meski begitu, ia menyarankan konsultan pajak mulai mendirikan atau bergabung dengan KKP sebagai persiapan penataan berikutnya.

Artinya, konsultan pajak tidak perlu menyamakan rencana kebijakan dengan kewajiban yang sudah berlaku. Untuk saat ini, pendirian KKP masih bersifat anjuran. Pengaturan lebih lanjut masih akan disusun seiring pengembangan kebijakan profesi dan standar yang diperlukan.

PMK 55/2026 mengatur kantor konsultan pajak, termasuk pilihan bentuk badan usahanya. KKP dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, ataupun perseroan terbatas. Kantor tersebut merupakan badan usaha yang memperoleh izin dari Menteri Keuangan dan menjadi tempat konsultan pajak memberikan jasa kepada masyarakat.

Regulator berencana mengenalkan KKP berizin

Arie juga menyampaikan rencana regulator membantu memperkenalkan konsultan pajak dan KKP yang telah memiliki izin. Upaya branding itu direncanakan mulai tahun depan, menurut keterangan yang disampaikan dalam diskusi. Langkah tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat mengenali penyedia jasa yang telah mengantongi izin.

Rencana itu berkaitan dengan pembatasan iklan bagi KKP. Arie mengatakan kantor konsultan pajak tidak boleh beriklan, sementara regulator dapat membantu memasarkan layanan kantor yang berizin. “Kami yang akan bergerak untuk memasarkan,” ujarnya.

Dalam penjelasan terpisah, Ketua Tim Kerja Pembinaan Profesi Keuangan Direktorat PPPK Kemenkeu, Ririn Septiani, menyebut kewajiban memberikan jasa melalui kantor sudah diterapkan pada sejumlah profesi lain. Akuntan publik, aktuaris, dan penilai menjadi contoh profesi yang praktiknya terikat pada kantor.

Ririn merujuk pada Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Ketentuan tersebut mengharuskan akuntan publik memberikan jasa melalui Kantor Akuntan Publik. Bentuk kantor dapat berupa perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau bentuk usaha lain sesuai karakteristik profesinya.

Penataan profesi mencakup standar dan pengawasan

Pembahasan dalam forum IAI tidak hanya menyentuh pendirian kantor. Peserta juga menanyakan jasa perpajakan yang diberikan melalui Kantor Jasa Akuntan (KJA), termasuk bagaimana kedudukannya setelah aturan baru mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak berlaku.

Arie menjelaskan bahwa penataan profesi masih berangkat dari fondasi baru, termasuk penetapan standar kompetensi. Pengakuan terhadap jalur atau bentuk praktik tertentu masih dapat berkembang mengikuti kebijakan dan standar yang nantinya disusun. KJA yang hendak menjalankan kegiatan sebagai KKP juga harus memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin terkait.

Diskusi itu turut membahas standar kompetensi, mekanisme ujian, serta persyaratan peningkatan tingkat izin praktik konsultan pajak. Dengan demikian, pengaturan kantor merupakan salah satu bagian dari proses yang lebih luas, bukan satu-satunya perubahan yang sedang dipersiapkan.

Bagi konsultan pajak yang telah berpraktik maupun calon praktisi, kejelasan aturan lanjutan akan menentukan langkah yang perlu disiapkan. Untuk sementara, Kemenkeu mendorong mereka mempertimbangkan KKP, sembari menegaskan bahwa kewajiban praktik melalui kantor belum berlaku dalam masa transisi.

Duniafakta