Kematian Letda Jihad di Gudang Senjata Diselidiki Denpom
Kopassus menyatakan Letda Jihad Ahmad Al Rasyid meninggal setelah pistol meledak di gudang senjata Grup 2 di Sukoharjo. Perkara direncanakan diserahkan kepada Denpom Surakarta untuk penyidikan.
Kematian Letda Inf Jihad Ahmad Al Rasyid di gudang senjata Grup 2 Kopassus, Sukoharjo, Jawa Tengah, dipastikan bukan akibat penembakan seperti kabar yang beredar. Kopassus menyatakan pistol meledak dalam insiden yang disebut terjadi karena kelalaian dan ketidaksengajaan. Peristiwa itu akan ditangani lebih lanjut oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Surakarta.
Jihad meninggal pada Sabtu, 24 Oktober 2026, di Gudang Senjata Pal (Peralatan) Grup 2 Kopassus. Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Indra Mardianto menyampaikan keterangan tersebut pada Senin, 26 Oktober 2026. Informasi waktu kejadian, yakni sekitar pukul 11.30 WIB, dilaporkan detikNews.
Penjelasan Kopassus muncul setelah sejumlah pemberitaan dan kabar di media sosial menyebut Jihad tewas ditembak rekannya. Indra membantah kronologi tersebut. Menurut dia, insiden memang menimbulkan korban meninggal, tetapi penyebabnya bukan penembakan sebagaimana diberitakan.
Kopassus menyebut pistol meledak
Dalam keterangannya kepada CNN Indonesia, Indra mengatakan insiden berlangsung di gudang senjata dan melibatkan pistol yang meledak. Ia menyebut kejadian itu sebagai kelalaian, bukan tindakan yang disengaja. Kopassus juga menyatakan peristiwa tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV.
“Kejadiannya di gudang senjata, pistol meledak, murni unsur kelalaian dan ketidaksengajaan. Semua terekam di CCTV,” kata Indra.
Rekaman itu, menurut Indra, dapat membantu memperjelas rangkaian kejadian. Namun, pihak Kopassus belum memaparkan bagaimana pistol tersebut bisa meledak atau apa yang berlangsung sesaat sebelum Jihad meninggal. Indra juga tidak menyebut siapa saja yang berada di lokasi maupun pihak yang terlibat dalam insiden.
Karena itu, keterangan mengenai kelalaian belum disertai uraian rinci tentang tindakan atau kondisi yang diduga menyebabkan ledakan. Kopassus menyatakan proses hukum akan berjalan, sementara penyidik Denpom nantinya akan mengurai perkara tersebut lebih lanjut.
Perkara direncanakan dilimpahkan ke Denpom
Kopassus berencana menyerahkan penanganan kasus kepada Denpom Surakarta. Pelimpahan dijadwalkan dilakukan melalui Ankum, atau atasan yang berhak menghukum. Indra mengatakan rencana penyerahan itu dilakukan pada hari setelah keterangannya disampaikan, yakni Selasa, 27 Oktober 2026.
“Rencana dari Ankum besok diserahkan kepada Denpom Surakarta,” ujar Indra, seperti dikutip detikNews.
Penyerahan kepada polisi militer dimaksudkan agar penyidikan dapat memperjelas kejadian di gudang senjata. Keterangan awal Kopassus menyebut rekaman CCTV tersedia, tetapi belum ada penjelasan mengenai materi rekaman tersebut atau hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Belum pula disampaikan hasil penyidikan maupun kesimpulan resmi tentang pihak yang bertanggung jawab.
Dengan demikian, perbedaan antara kabar penembakan dan penjelasan Kopassus masih perlu diuji melalui proses penyidikan. Pernyataan bahwa pistol meledak dan insiden terjadi akibat kelalaian merupakan keterangan awal dari pihak Kopassus, sedangkan rincian kronologi akan menjadi bagian dari pemeriksaan Denpom.
Rincian kronologi belum disampaikan
Kematian Jihad terjadi di fasilitas penyimpanan senjata milik Grup 2 Kopassus di Sukoharjo. Sejauh keterangan yang disampaikan Indra, informasi yang dapat dipastikan mencakup lokasi kejadian, ledakan pistol, adanya rekaman CCTV, serta rencana pelimpahan perkara. Penjelasan tersebut belum mengungkap urutan kejadian secara terperinci.
Indra juga membantah kabar bahwa Jihad meninggal karena ditembak. Ia menegaskan bahwa kronologi menurut Kopassus berbeda dari narasi yang beredar. Namun, pihaknya belum membuka rincian yang bisa menjelaskan bagaimana insiden berlangsung, sehingga pemeriksaan Denpom menjadi tahap berikutnya yang dinantikan dalam penanganan kasus ini.