Gielbran Pertahankan Sebutan ‘Anak Haram Konstitusi’

Gielbran Muhammad Noor menegaskan tidak menarik sebutan yang pernah ia tujukan kepada Gibran. Ia juga menyebut PKB belum memiliki sikap resmi soal wacana pansus pemakzulan.

gielbran-pertahankan-sebutan-anak-haram-konstitusi

Wakil Ketua Harian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gielbran Muhammad Noor menegaskan tidak menarik ucapannya yang pernah menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai “anak haram konstitusi”. Pernyataan itu ia sampaikan di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026), setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang mempersoalkan ijazah Gibran.

“Sampai sejauh ini saya tidak menarik ucapan itu. Jadi, saya tidak menarik ucapan soal yang pernah saya sampaikan soal Mas Gibran,” kata Gielbran. Ia pernah melontarkan sebutan tersebut pada 2023, ketika masih menjabat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).

Meski tetap mempertahankan pernyataan lamanya, Gielbran mengatakan tidak ingin terus berfokus pada polemik ijazah. Menurut dia, ada persoalan lain yang lebih substantif untuk dibahas. Ia juga mengingatkan bahwa isu mengenai ijazah belakangan terlalu sering menjadi bahan perbincangan.

Gielbran tak ingin polemik ijazah terus berlarut

Pernyataan Gielbran muncul setelah MK memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan ijazah Gibran yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Gielbran tidak menyatakan menarik ucapannya setelah putusan tersebut. Namun, ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin menjadikan isu ijazah sebagai pembahasan yang terus berulang. Sikap itu ia ungkapkan bersamaan dengan ajakan agar perhatian beralih ke persoalan lain yang dinilainya lebih penting untuk dibicarakan.

“Tapi pada prinsipnya yang soal ijazah ini saya rasa kita perlu apa namanya, move on, jadi, karena belakangan ini kan terlalu sering kita membahas soal ijazah kan, baik ijazahnya si A, si B, dan segala macam,” ujar Gielbran.

Ia juga menanggapi kemungkinan Gibran merasa kurang berkenan terhadap putusan MK. Menurut Gielbran, Gibran dapat merespons keadaan itu dengan menunjukkan kinerja sebagai wakil presiden. Ia tidak merinci bentuk kinerja tertentu, tetapi menekankan bahwa pembuktian melalui kerja merupakan hal yang perlu dilakukan.

“Tunjukkan dengan kinerja,” kata Gielbran mengenai sikap yang perlu ditunjukkan Gibran bila putusan tersebut dirasa kurang berkenan.

Pernyataan pribadi dan sikap resmi PKB

Dalam kesempatan yang sama, Gielbran menyatakan PKB tetap mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dukungan terhadap pemerintahan itu disampaikan di tengah polemik mengenai putusan MK dan pernyataan Gielbran yang kembali menjadi perhatian.

Adapun mengenai wacana pembentukan panitia khusus (pansus) pemakzulan Gibran, Gielbran mengatakan PKB belum memiliki sikap resmi. Dengan demikian, pernyataan pribadinya mengenai sebutan “anak haram konstitusi” tidak serta-merta menjadi sikap partai dalam merespons wacana pemakzulan tersebut.

Pemisahan ini penting dicatat. Gielbran mempertahankan ucapan yang ia sampaikan saat memimpin BEM UGM pada 2023, tetapi pada saat yang sama menyatakan PKB mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran. Untuk wacana pansus, ia belum menyampaikan keputusan resmi partai.

Perkembangan berikutnya bergantung pada sikap kelembagaan PKB terhadap wacana tersebut, yang hingga pernyataan Gielbran disampaikan belum diumumkan. Sementara itu, ia mendorong agar perdebatan mengenai ijazah tidak terus menjadi satu-satunya perhatian, dan meminta Gibran menunjukkan kinerja dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden.

Duniafakta