DPR Minta Indra Kenz Kembali ke Lapas Cibinong
Komisi XIII DPR meminta Indra Kenz kembali ke Lapas Cibinong setelah pembebasan bersyaratnya dicabut. Andreas Hugo Pareira menyebut Indra dapat dijemput paksa jika tak kembali.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira meminta Indra Kesuma alias Indra Kenz segera kembali ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Desakan itu disampaikan setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat Indra dicabut karena proses remisinya dinilai bermasalah.
Andreas mengapresiasi keputusan Menteri Imipas tersebut. Menurut dia, pembebasan bersyarat dapat ditangguhkan apabila warga binaan tidak memenuhi persyaratan atau melakukan pelanggaran disiplin.
“Langkah tindakan Menteri Imipas sudah betul,” kata Andreas saat dihubungi, Selasa (6/10/2026). Ia menegaskan Indra harus kembali menjalani masa pidananya di lapas.
Andreas minta Indra Kenz dijemput paksa bila tak kembali
Andreas meminta aparat menjemput Indra secara paksa apabila ia tidak kunjung kembali ke lapas. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas pencabutan pembebasan bersyarat yang sebelumnya membuat Indra keluar dari Lapas Cibinong.
“Harus kembali, kalau tidak ya dijemput paksa,” tegas Andreas. Meski begitu, ia tidak merinci mekanisme penjemputan yang dimaksud. Hingga keterangan Menteri Imipas disampaikan, pemerintah juga belum menjelaskan apakah Indra akan langsung kembali ditahan untuk menjalani sisa hukumannya.
Agus Andrianto sebelumnya menyatakan pembebasan bersyarat Indra dicabut. Keputusan itu, kata Agus, berkaitan dengan proses remisi yang tidak benar. Ia menyampaikan hal tersebut di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
“Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus.
Indra mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong. Selama masa tersebut, ia wajib melapor satu kali setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan sampai masa pembebasan bersyarat berakhir.
Remisi Indra Kenz ikut dievaluasi
Persoalan yang menjadi perhatian pemerintah bukan hanya pencabutan pembebasan bersyarat. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat juga menyatakan akan mengevaluasi pemberian remisi kepada Indra untuk memastikan prosesnya sesuai dengan prosedur operasional standar.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan pemeriksaan berfokus pada remisi sakit berkepanjangan. Indra masuk penjara pada 2022 setelah divonis 10 tahun, dan menurut Ishadi, ia memperoleh hak remisi seperti warga binaan lainnya.
“Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP,” kata Ishadi, seperti dikutip Antara, Rabu (30/9/2026). Evaluasi itu akan memeriksa kesesuaian pemberian remisi dengan ketentuan yang berlaku.
Indra divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait platform Binomo. Putusan tersebut menjadi dasar hukuman yang dijalaninya sebelum memperoleh pembebasan bersyarat.
Dugaan klaster mewah di Lapas Cibinong diselidiki
Pencabutan pembebasan bersyarat Indra juga mencuat di tengah pemeriksaan dugaan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong. Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menyebut terdapat tiga kontainer di salah satu bangunan lapas. Kontainer-kontainer itu tercatat sebagai barang milik negara, sementara isinya disebut disediakan oleh warga binaan.
Rudi mengatakan Indra merupakan salah satu warga binaan yang disebut berkaitan dengan penyediaan isi kontainer tersebut. Namun, Kementerian Imipas belum merinci barang apa saja yang disiapkan Indra maupun menjelaskan secara lengkap bentuk keterlibatannya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga meminta pemerintah memperluas evaluasi terkait temuan tersebut. Ia mendorong pengawasan diterapkan kepada seluruh warga binaan, bukan hanya Indra, serta meminta pejabat lapas dievaluasi dan dimutasi. Sahroni juga menyatakan dugaan aliran uang atau keterlibatan pihak lain perlu ditelusuri.
Ia menambahkan, proses pidana perlu dilakukan apabila ditemukan bukti yang cukup dan mengarah kepada pihak tertentu. Pemeriksaan remisi dan dugaan fasilitas khusus di Lapas Cibinong kini menjadi bagian penting untuk memastikan aturan pemasyarakatan diterapkan secara konsisten. Kejelasan hasil evaluasi akan menentukan langkah lanjutan terhadap Indra sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai pengawasan di dalam lapas.