Bahlil Bantah Terlibat Penyadapan Prabowo, Siapkan Somasi
Bahlil Lahadalia membantah terlibat dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Ia memberi tenggat 3 x 24 jam kepada pihak yang menuduhnya untuk memberikan klarifikasi.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia membantah terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta kepolisian mengusut perkara itu sekaligus memberi waktu tiga hari kepada pihak yang menuduhnya untuk menyampaikan klarifikasi.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil saat menghadiri pelantikan DPD Golkar Maluku, Sabtu (7/11/2026). Ia menilai tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan penyadapan dapat merugikan Golkar dan membentuk persepsi bahwa partainya ikut terlibat. Bahlil juga menyatakan dirinya bukan pihak yang mengatur penyadapan, sebab ia mengaku turut menjadi sasaran.
“Saya minta kepada aparat kepolisian, keamanan, untuk diusut tuntas, dibuka aja,” kata Bahlil, seperti diberitakan detikNews.
Bahlil menyebut para penuduhnya dengan istilah “abuleke”, yang dalam pemakaian di Maluku dan Papua merujuk pada orang yang dianggap gemar menipu atau berbicara tanpa dasar. Ia menduga tuduhan tersebut diarahkan untuk melemahkan Golkar. Namun, ia tidak menyebut nama pihak yang dimaksud dalam pernyataan yang diberitakan.
Bahlil beri tenggat tiga hari untuk klarifikasi
Bahlil mengatakan semula tidak ingin menanggapi isu tersebut. Akan tetapi, ia menilai tuduhan itu telah menyebar luas dan berpotensi membawa dampak bagi partai yang dipimpinnya. Karena itu, ia menyatakan akan mengirim somasi kepada pihak yang menuduhnya dan menempuh jalur hukum jika tidak ada penjelasan dalam waktu 3 x 24 jam.
Ia juga menekankan kesetiaannya kepada Presiden Prabowo. Sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus bagian dari partai koalisi pemerintah, Bahlil menyatakan dirinya patuh kepada atasan. Ia mengaitkan prinsip tersebut dengan nilai kesetiaan yang menurutnya dijunjung masyarakat dari wilayah timur Indonesia.
Pernyataan Bahlil muncul saat penyidikan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden masih berjalan. Polri menyebut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, sedangkan tersangka berinisial SU belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit setelah mengalami stroke, menurut keterangan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto pada Kamis (5/11).
Dalam pemberitaan detikNews, keempat tersangka itu disebut sebagai mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Penyadapan yang dipersoalkan disebut berlangsung sejak 2025. Informasi tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih ditangani kepolisian.
DPR minta motif dan cakupan penyadapan dibuka
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendukung kepolisian mengusut perkara itu hingga motifnya terungkap. Ia menyebut jumlah objek yang diduga disadap mencapai 6.000, termasuk Prabowo dan pimpinan Komisi III. Menurutnya, besarnya cakupan perkara membuat penyidik perlu menelusuri siapa yang menjalankan, memerintahkan, membantu, atau memperoleh manfaat dari tindakan tersebut.
“Komisi III mendukung penuh Polri untuk bergerak cepat mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal ini, terutama membongkar apa motif sebenarnya,” ujar Habiburokhman dalam keterangan yang dikutip detikNews. Komisi III, kata dia, akan mengawal penanganan perkara sesuai arahan pimpinan DPR. Ia meminta proses hukum menjangkau semua pihak yang terbukti terlibat.
Besarnya angka yang disebut Habiburokhman belum menjelaskan siapa saja yang menjadi sasaran selain nama-nama yang disampaikan. Rincian mengenai cara penyadapan dilakukan dan dugaan motifnya juga belum dipaparkan dalam bahan keterangan kepolisian yang dikutip. Karena itu, pengungkapan fakta penyidikan menjadi perhatian penting dalam perkara ini.
Wamen HAM soroti perlindungan privasi
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto mengecam penyadapan tanpa dasar hukum yang sah. Ia menilai penyalahgunaan kewenangan semacam itu dapat mengancam privasi dan kebebasan berkomunikasi. Mugiyanto meminta pengusutan berlangsung menyeluruh, independen, dan transparan, sembari memastikan hak para tersangka, saksi, serta korban tetap terlindungi.
Mugiyanto juga menyoroti belum adanya undang-undang penyadapan yang mengatur kewenangan tersebut secara komprehensif. Aturan mengenai penyadapan saat ini tersebar dalam sejumlah undang-undang sektoral. Ia mendukung Komisi III DPR mempercepat pembahasan regulasi yang dapat memperjelas dasar penggunaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban kewenangan itu.
Perkara ini kini memiliki dua jalur perhatian: penyidikan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab, serta desakan agar aturan penyadapan memberi perlindungan terhadap hak warga. Sementara itu, tenggat klarifikasi yang disampaikan Bahlil dan langkah somasi yang ia janjikan menjadi perkembangan berikutnya dari polemik tuduhan terhadap dirinya.