Sarwendah Tolak Usulan Cicilan Rumah dari Ruben Onsu
Sarwendah menolak usulan agar ia melanjutkan sendiri cicilan dua rumah yang menjadi sengketa dengan Ruben Onsu. Mediasi gugatan dugaan wanprestasi belum mencapai kesepakatan.
Sarwendah menolak usulan agar ia membayar sendiri sisa cicilan dua rumah yang menjadi pokok sengketa dengan mantan suaminya, Ruben Onsu. Mediasi gugatan dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum menghasilkan kesepakatan karena pihak Sarwendah menilai tawaran itu tidak disertai tanggung jawab yang sebelumnya dibicarakan.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, mengatakan kubu Ruben menyampaikan bahwa kliennya sedang menghadapi kesulitan keuangan. Dengan alasan tersebut, Sarwendah diminta melanjutkan pembayaran atas rumah yang menjadi asetnya. Jaenudin menyebut tawaran itu sudah disampaikan kepada Sarwendah, yang kemudian menyatakan keberatan.
“Pihak RO tidak konsisten dengan ucapannya,” kata Jaenudin, seperti diberitakan detikHOT dan Jawa Pos. Menurut dia, persoalannya bukan semata siapa yang membayar cicilan, melainkan bagaimana tanggung jawab yang telah dibahas sebelumnya tetap dijalankan.
Usulan bayar sendiri dinilai belum menjawab tanggung jawab
Jaenudin menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan Sarwendah menyelesaikan pembayaran rumah. Namun, menurut dia, pengalihan pembayaran itu perlu disertai bentuk tanggung jawab dari Ruben, bukan sekadar meminta Sarwendah mengambil alih kewajiban karena kendala keuangan.
Dalam laporan detikHOT, Sarwendah menyampaikan penolakan saat mengikuti mediasi melalui panggilan video di hadapan hakim mediator. Kuasa hukumnya menilai tawaran yang diterima menempatkan kliennya pada posisi harus menyelesaikan cicilan tanpa penyelesaian yang sesuai dengan pembicaraan sebelumnya.
Tabloidbintang.com juga melaporkan bahwa pihak Sarwendah keberatan atas permintaan untuk melunasi cicilan rumah melalui Bank Central Asia (BCA). Jaenudin menyebut kesepakatan mengenai pembayaran rumah tercantum dalam Akta Notaris Nomor 39, yang menjadi salah satu dasar tuntutan kliennya. Pihaknya juga menyiapkan percakapan WhatsApp antara Sarwendah dan Ruben sebelum perceraian, yang menurut Jaenudin membahas tanggung jawab pembayaran rumah.
Sengketa mencakup dua rumah dengan kewajiban Rp12,4 miliar
Gugatan perdata tersebut berkaitan dengan dua unit rumah di kawasan Cipete, dengan salah satunya disebut berlokasi di BDN, dan di Rempoa. Rumah-rumah itu dijadikan agunan fasilitas kredit di bank. Total kewajiban cicilan yang menjadi pokok perkara disebut mencapai Rp12,4 miliar.
Sarwendah menggugat Ruben atas dugaan wanprestasi terkait pelaksanaan kesepakatan setelah perceraian. BCA turut ditarik sebagai pihak tergugat dalam perkara tersebut. Menurut keterangan kubu Sarwendah yang dikutip detikHOT, setoran cicilan dari pihak Ruben terhenti sejak akhir 2025. Mereka menilai kondisi itu berisiko membuat rumah disita atau dilelang oleh bank.
Risiko tersebut menjadi bagian dari alasan pihak Sarwendah meminta kewajiban pembayaran tetap ditangani sesuai kesepakatan yang mereka klaim telah dibuat. Namun, belum ada keputusan pengadilan mengenai pokok sengketa. Perkara masih berada dalam proses penyelesaian, sementara kedua pihak belum mencapai titik temu dalam mediasi.
Laporan berbeda soal tanggal mediasi
Sejumlah pemberitaan menyebut tanggal mediasi secara berbeda. detikHOT mencatat pertemuan berlangsung pada Rabu, 4 November 2026, sementara Jawa Pos menyebut Rabu, 4 November tanpa mencantumkan tahun. Tabloidbintang.com menuliskan mediasi berlangsung Selasa, 3 November. Perbedaan itu tidak mengubah pokok keterangan yang disampaikan kubu Sarwendah, yakni mereka menolak usulan pembayaran mandiri tanpa kejelasan tanggung jawab.
Dengan proposal damai tersebut ditolak, gugatan dugaan wanprestasi belum selesai melalui mediasi. Belum ada keterangan dalam laporan-laporan itu mengenai jadwal mediasi berikutnya atau keputusan lanjutan dari pengadilan. Perselisihan tentang siapa yang menanggung cicilan dan bagaimana kewajiban tersebut dijalankan masih menunggu penyelesaian.