Kasus Betrand Peto Masuk Penyidikan, Polisi Periksa Saksi

Polda Metro Jaya menaikkan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan ANW ke tahap penyidikan. Betrand Peto akan kembali dimintai keterangan sebagai saksi.

kasus-betrand-peto-masuk-penyidikan-polisi-periksa-saksi

Polda Metro Jaya akan memeriksa kembali Betrand Peto sebagai saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan ANW. Perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan sejak 27 Oktober 2026, setelah sebelumnya ditangani dalam tahap penyelidikan.

Informasi mengenai pemeriksaan lanjutan disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Dikutip detikNews, ia mengatakan penyidik akan meminta keterangan tambahan dari pelapor dan saksi untuk melengkapi pembuktian.

Polisi belum menyampaikan jadwal pemeriksaan Betrand. Dalam keterangan yang dikutip media, fokus penyidik saat ini adalah melanjutkan pemeriksaan pihak-pihak terkait.

Penyidik telah meminta keterangan 11 saksi

Subdit 1 Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 saksi. Mereka termasuk ANW sebagai pelapor, Betrand yang disebut dengan inisial ABT, serta sejumlah orang lain yang identitasnya disampaikan menggunakan inisial.

Jumlah saksi itu menunjukkan penyidik telah meminta keterangan dari beberapa pihak. Namun, polisi belum merinci peran masing-masing saksi ataupun materi yang digali dari mereka. Keterangan tambahan masih diperlukan untuk melengkapi proses pembuktian.

Kenaikan perkara ke tahap penyidikan menjadi perkembangan terbaru dalam laporan yang menyeret nama penyanyi tersebut. Status Betrand yang disebut polisi dalam rencana pemeriksaan adalah saksi. Keterangan itu perlu dibedakan dari pernyataan kuasa hukum korban mengenai kemungkinan penentuan tersangka.

Dalam pemberitaan Grid.ID pada awal Oktober, kuasa hukum ANW dan DYP, Thulus Pardosi, menyebut pihaknya telah menyerahkan keterangan serta bukti pendukung kepada penyelidik. Ia juga menyatakan menyerahkan proses gelar perkara kepada kepolisian. Pernyataan itu disampaikan sebelum polisi mengumumkan perkara naik penyidikan pada 27 Oktober.

Laporan berawal dari dugaan kejadian di SCBD

ANW, perempuan berusia 26 tahun, melaporkan Betrand ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2026. Dalam laporan itu, dugaan tindak pidana disebut terjadi di sebuah kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada dini hari.

Menurut keterangan yang dimuat detikNews dan detikcom, ANW mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual sekaligus kekerasan fisik. Ia disebut memiliki hasil visum yang menunjukkan luka lebam pada sejumlah bagian tubuh. Rincian tersebut merupakan keterangan terkait laporan, bukan kesimpulan penyidikan yang diumumkan polisi.

Grid.ID juga memberitakan bahwa Betrand membantah tuduhan tersebut. Ia disebut menyatakan tidak pernah melakukan pelecehan dan tidak mengenal pelapor. Pihak kepolisian, sementara itu, menyampaikan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan para saksi masih diperlukan.

Pemeriksaan lanjutan menjadi agenda berikutnya

Peningkatan status perkara diumumkan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari para saksi. Pada tahap ini, Polda Metro Jaya belum memaparkan hasil pemeriksaan secara terperinci ataupun menyebutkan kesimpulan mengenai dugaan peristiwa yang dilaporkan.

Perbedaan antara keterangan pelapor, bantahan Betrand, dan keterangan para saksi menjadi bagian yang perlu didalami penyidik. Bahan yang tersedia belum mengungkap jadwal pemeriksaan berikutnya atau apakah penyidik akan memanggil pihak lain di luar saksi yang telah dimintai keterangan.

Untuk saat ini, langkah yang disampaikan kepolisian adalah melanjutkan pemeriksaan terhadap ANW dan saksi-saksi, termasuk Betrand. Penyidik menyatakan proses itu diperlukan untuk melengkapi pembuktian dalam perkara yang mulai ditangani pada tahap penyidikan sejak 27 Oktober.

Duniafakta