Dedi Congor Dicegah ke Luar Negeri hingga April 2027
Imigrasi mencegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor bepergian ke luar negeri selama enam bulan, hingga 23 April 2027. Pencegahan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di Bea Cukai.
Ahmad Dedi alias Dedi Congor tidak dapat bepergian ke luar negeri sampai 23 April 2027. Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan permohonan pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 23 Oktober 2026.
Larangan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dedi, pegawai Bea Cukai yang disebut berjabatan pejabat fungsional madya, telah berstatus tersangka KPK dalam perkara tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan bahwa permohonan KPK telah masuk ke daftar pencegahan pada 23 Oktober. “Untuk 6 bulan. Sampai 23 April 2027,” kata Hendarsam, seperti diberitakan CNN Indonesia dan VIVA pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Pencegahan berlaku sejak permohonan KPK diterima
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya membenarkan penyidik mengajukan pencegahan terhadap Dedi. Keterangan itu disampaikan pada Jumat, 30 Oktober. KPK belum merinci durasi pencegahan saat pertama kali mengonfirmasi langkah tersebut. Kepastian masa berlaku kemudian disampaikan Imigrasi.
Menurut pemberitaan detikNews, status tersangka Dedi di KPK telah ditetapkan sejak September 2026. Perkara yang menjeratnya merupakan bagian dari pengembangan penyidikan korupsi di lingkungan Bea Cukai, yang mencakup dugaan suap terkait importasi dan penerimaan gratifikasi.
Pencegahan ke luar negeri merupakan langkah yang berlaku dalam proses penyidikan terhadap tersangka. Dalam kasus ini, periode yang disampaikan Imigrasi berakhir pada 23 April 2027. Bahan pemberitaan yang tersedia belum memuat keterangan KPK mengenai kemungkinan perpanjangan setelah tanggal tersebut.
Perkara berkembang dari kasus suap importasi
KPK mula-mula menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di Bea Cukai. Mereka berasal dari unsur pejabat dan pegawai Bea Cukai serta pihak PT Blueray. Sejumlah nama dalam kelompok awal itu ialah Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, Andri, Budiman Bayu Prasojo, John Field, dan Dedy Kurniawan Sukolo.
Dalam perkembangan berikutnya, penyidik menerbitkan dua surat perintah penyidikan berbeda untuk tersangka baru. Salah satunya menjerat Gatot Heroe, yang ditahan pada Agustus 2026. Penyidikan lainnya menetapkan Dedi sebagai tersangka. Dengan dua penambahan tersebut, CNN Indonesia melaporkan jumlah orang yang diproses KPK dalam perkara korupsi di Ditjen Bea dan Cukai menjadi sembilan.
Proses hukum terhadap para tersangka tidak berada pada tahap yang sama. Tiga pihak dari Blueray telah divonis. John Field dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sedangkan Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dihukum dua tahun enam bulan serta denda Rp 200 juta.
Adapun tiga pejabat Bea Cukai, Rizal, Sisprian, dan Orlando, sedang menjalani persidangan. Mereka dituntut dengan hukuman penjara antara 7,5 hingga 11,5 tahun. Budiman Bayu Prasojo masih menghadapi pemeriksaan saksi, sementara perkara Gatot Heroe masih diproses KPK, menurut detikNews.
KPK juga menyidik dugaan korupsi cukai
Pengembangan penyidikan KPK turut menyasar dugaan korupsi terkait penerimaan negara dari sektor cukai. Pada 29 Oktober, penyidik menggeledah kantor PT Djarum dan kantor Bea Cukai Kudus di Jawa Tengah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidikan itu berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara dan pasal-pasal tindak pidana korupsi.
“Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan,” kata Budi, sebagaimana dikutip detikNews. Angka tersebut masih merupakan perhitungan awal yang disampaikan KPK, bukan nilai kerugian final yang telah diputus pengadilan.
Nama Dedi juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri pada 2023 dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan di kepolisian itu berbeda dari status tersangka yang kini disandangnya di KPK dalam penyidikan korupsi Bea Cukai. Hingga 23 April 2027, pencegahan Imigrasi membatasi perjalanan luar negeri Dedi selama proses hukum tersebut berjalan.