Sisa Hukuman Mas Bechi Dihitung Usai Kembali ke Lapas
Mas Bechi kembali ke Lapas Kelas I Malang setelah pembebasan bersyaratnya dicabut. Pemasyarakatan menghitung ulang sisa pidana, sementara enam pegawai diperiksa terkait proses pemberian hak tersebut.
Sisa masa pidana Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi akan dihitung ulang setelah terpidana kasus pemerkosaan santriwati di Jombang itu kembali ke Lapas Kelas I Malang, Kamis (8/10/2026). Penghitungan dilakukan menyusul pencabutan pembebasan bersyarat yang sebelumnya ia terima pada Agustus 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kusnali mengatakan, pihaknya masih perlu menghitung secara terperinci berapa lama hukuman yang harus dijalani Bechi. Perhitungan akan memperhatikan masa pidana yang telah dijalani dan ketentuan terkait waktu ketika ia berada di luar lapas.
“Nanti kita lihat, kita hitung lagi. Karena nanti ada perhitungan secara detil, yang bersangkutan di luar menjalani berapa lama, nanti sisa pidananya berapa lama lagi,” kata Kusnali, seperti dikutip detikJatim.
Perhitungan sisa pidana dan masa di luar lapas
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Suhali, menyatakan bahwa waktu yang dihabiskan Bechi di luar penjara selama menjalani pembebasan bersyarat tidak dihitung sebagai bagian dari masa pidana setelah hak tersebut dicabut. Ketentuan itu menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan saat menentukan sisa hukuman.
“Menurut ketentuan, apabila pembebasan bersyaratnya dicabut, maka selama menjalani di luar tidak dihitung menjadi bagian pidana,” kata Suhali di Malang, Kamis (8/10/2026).
Meski demikian, angka pasti sisa hukuman belum diumumkan. Pihak pemasyarakatan masih mencocokkan masa pidana yang telah dijalani Bechi dengan remisi yang pernah diterimanya. Karena itu, jadwal pembebasan bersyarat yang semula diperkirakan berakhir pada 2028 bukan lagi satu-satunya acuan untuk menentukan kapan ia menyelesaikan hukuman.
Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ia ditahan pada 2022 setelah tim gabungan Polda Jawa Timur mengepung pondok pesantren milik orang tuanya. Kasusnya berkaitan dengan pemerkosaan terhadap santriwati di Jombang.
Pembebasan bersyarat dicabut setelah penelusuran
Pembebasan bersyarat Bechi dicabut pada 30 September 2026. Keputusan itu diambil setelah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur menelusuri kembali proses pemberian hak tersebut, menyusul pemberitaan terkait status bebas bersyaratnya, termasuk pemberitaan yang mengatasnamakan korban.
Kusnali menyebut penelusuran menemukan indikasi dugaan maladministrasi dalam tahapan pemberian pembebasan bersyarat. Namun, ia belum menyampaikan kesimpulan mengenai bentuk pelanggaran maupun pihak yang bertanggung jawab. Pemeriksaan masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar tindak lanjut.
Tim Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang kemudian menarik Bechi dari luar lapas pada 8 Oktober untuk kembali menjalani pidana. Setelah tiba di Lapas Kelas I Malang, ia ditempatkan sementara di sel khusus dan terpisah dari narapidana lain. Pihak pemasyarakatan belum merinci berapa lama penempatan tersebut akan berlangsung.
Enam pegawai pemasyarakatan ikut diperiksa
Proses pemberian pembebasan bersyarat pada 2025 juga menjadi fokus pemeriksaan internal. Enam pegawai pemasyarakatan diperiksa, terdiri atas lima pegawai Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai Bapas Kelas I Malang. Pemeriksaan itu berkaitan dengan tahapan yang mengantarkan Bechi memperoleh pembebasan bersyarat.
Penanganan pemeriksaan yang semula didalami tim investigasi kini diambil alih Inspektorat Ditjen Pemasyarakatan. Sanksi bagi para pegawai belum ditetapkan. Kusnali mengatakan keputusan mengenai sanksi akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan tingkat kesalahan masing-masing.
“Kita lihat dulu tingkat kesalahannya seperti apa, baru nanti ketahuan sanksi apa yang akan diberikan. Jadi kami tidak mau spekulasi karena ini sementara dalam proses pemeriksaan,” ujar Kusnali.
Bechi sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025 setelah menerima sejumlah remisi selama menjalani hukuman. Selama berada di luar lapas, ia diwajibkan melapor setiap bulan ke Bapas Kelas I Malang. Status tersebut kemudian berakhir setelah keputusan pencabutan diterbitkan.
Penghitungan sisa pidana dan pemeriksaan terhadap pegawai kini berjalan beriringan. Hasil keduanya akan menentukan kejelasan masa hukuman Bechi sekaligus menjawab bagaimana pembebasan bersyarat itu diberikan. Untuk saat ini, pihak pemasyarakatan menyatakan belum menetapkan durasi sisa pidana maupun bentuk sanksi internal.