Nasib Gibran di DPR Menunggu Masa Sidang 10 November

Sikap DPR terhadap Gibran masih menunggu masa sidang pada 10 November 2026. Putusan MA soal surat penyetaraan ijazah memicu desakan mundur dan perdebatan tentang kemungkinan pemakzulan.

nasib-gibran-di-dpr-menunggu-masa-sidang-10-november

Keputusan politik mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum akan ditentukan sebelum DPR kembali bersidang pada 10 November 2026. Partai Demokrat dan Gerindra sepakat membicarakan sikap mereka pada awal masa sidang, sementara desakan agar Gibran mundur menguat setelah Mahkamah Agung menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA yang digunakannya tidak sah.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan partainya belum memutuskan apakah akan mendukung upaya pemakzulan. Sikap itu, menurut dia, masih menunggu pembahasan di fraksi dan keputusan partai politik. Dengan demikian, putusan MA menjadi dasar bagi perdebatan di parlemen, tetapi belum otomatis menentukan arah dukungan politik.

Herman mengatakan Demokrat dan Gerindra sepakat menyampaikan pandangan setelah masa sidang dimulai. “Kami sepakatlah dengan teman-teman di Gerindra bahwa nanti kita akan menyampaikan ini pada waktu awal masa sidang,” ujarnya, Rabu, 4 November 2026, seperti dikutip AFU.id.

Putusan MA menjadi dasar desakan mundur

Perkara yang memicu perdebatan berpusat pada surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan terkait surat tersebut, sehingga dokumen itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. Sejumlah pihak kemudian mengaitkan putusan itu dengan pemenuhan syarat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

Dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai putusan tersebut dapat menjadi landasan bagi DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat. Menurut Titi, hasil putusan pengadilan membuat persoalan ini tidak perlu dibuktikan ulang melalui penyelidikan parlemen. Ia juga berpandangan, pengunduran diri merupakan pilihan yang patut dipertimbangkan Gibran sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan MA dan Mahkamah Konstitusi.

Pandangan Titi itu merupakan pendapat ahli, bukan keputusan DPR. Proses untuk membawa persoalan ke ranah politik tetap bergantung pada sikap fraksi-fraksi. Herman menyebut Demokrat masih menelaah aspek hukum dan politik yang berkaitan dengan putusan MA dan MK sebelum menentukan langkah.

“Kalau soal pendalaman, kami juga terus melakukan pendalaman,” kata Herman. Ia menegaskan keputusan partainya tidak berdiri sendiri dan akan disampaikan setelah masa sidang dimulai. Pernyataan tersebut menandakan belum ada kepastian mengenai dukungan Demokrat terhadap pemakzulan.

Kubu Gibran disebut mengupayakan lobi

Di saat desakan mundur berlangsung, AFU.id melaporkan bahwa Gibran tidak berniat melepaskan jabatannya. Media itu mengutip seorang sumber yang menyebut sejumlah utusan dari kubu Gibran berupaya menemui tokoh dan politisi. Mereka disebut ingin meredam tekanan agar Gibran mundur sekaligus memengaruhi pembahasan di DPR.

Informasi mengenai lobi tersebut berasal dari sumber yang tidak disebutkan namanya dalam laporan AFU.id. Menurut sumber itu, sejumlah tokoh menolak menerima para utusan. Laporan tersebut mengaitkan penolakan dengan perkembangan kasus penyadapan yang melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit, tetapi tidak merinci identitas tokoh yang menolak maupun kaitan langsung kasus itu dengan sikap mereka.

Sumber yang sama menyebut Gibran khawatir pengunduran diri akan menyulitkannya untuk maju dalam pemilihan pada 2029. Namun, alasan tersebut belum disampaikan langsung oleh Gibran dalam keterangan yang dimuat AFU.id. Karena itu, kabar mengenai sikap pribadi dan langkah lobi kubunya perlu dibedakan dari pernyataan resmi partai-partai di DPR.

Perdebatan hukum belum menjawab keputusan politik

Perkembangan pemberitaan lain menunjukkan perkara surat penyetaraan itu masih memiliki konsekuensi administratif dan hukum. Kompas.com melaporkan adanya tenggat 14 hari sejak putusan diketok untuk pelaksanaan putusan kasasi terkait surat tersebut. CNN Indonesia juga memberitakan bahwa surat penyetaraan yang dibatalkan MA dapat diajukan kembali. Kedua hal itu tidak serta-merta menjawab apakah Gibran harus mundur atau apakah DPR akan memulai proses pemakzulan.

Perbedaan antara putusan hukum dan keputusan politik menjadi titik utama yang menunggu tindak lanjut. Titi menilai putusan pengadilan sudah memberi dasar bagi DPR untuk bertindak. Demokrat, sebaliknya, menyatakan masih mengkaji dan akan menentukan posisi bersama perkembangan pembahasan di parlemen.

DPR dijadwalkan memasuki masa sidang pada 10 November 2026. Setelah itu, fraksi-fraksi diharapkan menyampaikan sikap mengenai langkah yang akan diambil atas putusan MA dan tuntutan terhadap Gibran. Hingga keputusan tersebut disampaikan, belum ada kepastian apakah isu ini akan berlanjut menjadi penggunaan hak menyatakan pendapat.

Duniafakta