Kasus Perundungan Pemalang: Dua Anak Dibina Enam Bulan
Dua siswa yang terlibat dalam dugaan perundungan di Pemalang akan menjalani pembinaan enam bulan di LPKS Antasena. Polisi masih mendalami perkara dan keterangan saksi.
Dua siswa yang terlibat dalam dugaan perundungan terhadap murid kelas 2 SD di Pemalang akan menjalani pendidikan dan pembinaan selama enam bulan di LPKS Antasena, Magelang. Keputusan itu ditetapkan Pengadilan Negeri Pemalang setelah koordinasi lintas instansi. Kasus ini menjadi sorotan setelah korban, Muhamad Hasbi Al-Aqib, meninggal dunia pada 30 September 2026.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan menyatakan pelaku anak dapat diproses hukum, tetapi penanganannya harus mengikuti ketentuan khusus bagi anak. Sementara itu, polisi menyebut penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman terhadap tiga anak saksi.
Dua siswa jalani pembinaan di LPKS Antasena
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti, mengatakan keputusan penempatan dua anak itu diambil dalam rapat koordinasi yang melibatkan penyidik, Bapas, dan pekerja sosial profesional. Mereka akan mengikuti program pendidikan, pembinaan, serta pembimbingan selama enam bulan.
Penetapan pengadilan tersebut mulai berlaku pada Kamis, 8 Oktober 2026. Kedua anak dijadwalkan diberangkatkan ke LPKS Antasena pada Senin berikutnya dengan pendampingan penyidik Polres Pemalang, Bapas, dan pekerja sosial.
Di lembaga itu, keduanya akan mendapat dukungan pekerja sosial, pembimbing kemasyarakatan, dan tenaga psikolog. Menurut Anggono, program tersebut merupakan bentuk pembinaan, bukan pemutusan hak anak untuk memperoleh pendidikan.
Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama Laila menyebut hasil penyidikan sementara menunjukkan dua anak terlibat dan keterlibatannya dapat dibuktikan. Keduanya masih berusia di bawah 12 tahun, sehingga penanganannya mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015.
Polisi masih mendalami keterangan saksi
Polisi menyatakan perkara belum selesai. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pemalang masih mendalami keterangan tiga anak saksi. Penyidik juga berkoordinasi dengan Bapas dan pekerja sosial Kementerian Sosial.
Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan yang terjadi pada 12 September 2026 di SDN 01 Kebondalem, Pemalang, saat jam istirahat. Hasbi, murid kelas 2, kemudian menjalani perawatan di rumah sakit mulai 17 September. Setelah sembilan hari dirawat, ia diperbolehkan pulang.
Kondisi Hasbi disebut terus menurun. Ia mengeluhkan sakit di sekujur tubuh dan tidak bisa berjalan. Tiga hari setelah berada di rumah, keluarga berencana membawanya kembali ke rumah sakit, tetapi Hasbi meninggal dalam perjalanan pada 30 September.
Dalam pemeriksaan saksi, polisi menyebut korban sempat diperlihatkan foto siswa kelas 5 dan 6 sebelum meninggal. Berdasarkan keterangan saksi, korban menunjuk dua kakak kelasnya. Polisi masih menyelidiki rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak.
Wamen PPPA: hak pendidikan anak tetap dijaga
Veronica Tan menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan, termasuk jika dilakukan oleh anak. Ia menilai peristiwa ini menjadi pengingat bagi orang dewasa untuk tidak menganggap perundungan sebagai candaan dan lebih peka terhadap kondisi anak.
Kementerian PPPA, kata Veronica, telah berkoordinasi dengan UPTD PPA setempat untuk mendampingi keluarga korban. Pendampingan juga mencakup pemantauan terhadap keluarga dan anak saksi, meski penjangkauan kepada keluarga korban belum optimal karena mereka masih dalam suasana duka.
Veronica menjelaskan, anak yang berkonflik dengan hukum tetap memiliki hak atas pendidikan. Karena itu, sanksi sebaiknya berorientasi pada pembinaan dan efek jera yang mendidik, bukan stigma sosial yang dapat menghambat rehabilitasi.
Dalam keadaan darurat, pemindahan sekolah dapat dipertimbangkan apabila ada ancaman nyata terhadap keamanan fisik atau psikologis murid lain. Langkah itu, menurut Veronica, perlu didasarkan pada rekomendasi Bapas, psikolog, dan lembaga perlindungan anak, serta difasilitasi dinas pendidikan agar hak belajar anak tetap terpenuhi.
Tanggung jawab sekolah ikut diperiksa
Veronica menyerahkan pemeriksaan terhadap kepala sekolah kepada kepolisian. Jika ditemukan dugaan pembiaran atau kelalaian berat, proses hukum dapat dilakukan. Pihak sekolah, menurutnya, bertanggung jawab menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mencegah kekerasan.
Kepala SDN 01 Kebondalem, Erning Rustini, dinonaktifkan sejak 6 Oktober 2026. Pelaksana Tugas Bupati Pemalang Nurkholes menyebut pencopotan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dan upaya menjaga integritas dunia pendidikan.
Penanganan kasus ini kini berjalan melalui dua jalur: pembinaan terhadap anak yang terlibat dan penyidikan untuk mengungkap peristiwa secara menyeluruh. Hasil pendalaman polisi serta evaluasi perlindungan di sekolah akan menjadi bagian penting untuk memastikan keselamatan murid dan mencegah kejadian serupa terulang.