Gugatan Ijazah Gibran, PSI Jelaskan Makna Penyetaraan
Ketua DPP PSI Dedek Prayudi menilai gugatan terkait syarat pendidikan Gibran akan berakhir sia-sia. Ia menjelaskan perbedaan penyetaraan dan penyamaan pendidikan.
Ketua DPP PSI Dedek Prayudi menilai polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang dibahas di Mahkamah Konstitusi akan berakhir sia-sia. Dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Sabtu (3/10/2026), Dedek menyebut persoalan itu perlu dilihat dengan memahami perbedaan sistem pendidikan dan konsep penyetaraan.
Dedek mengatakan ia mengikuti persidangan dalam beberapa hari terakhir. Menurut dia, ada pihak yang memiliki niat tertentu dalam mempersoalkan latar belakang pendidikan Gibran. Ia menyampaikan keyakinan bahwa keberatan tersebut tidak akan mengubah hasil akhir polemik.
“Kami optimistis ya. Kami menganggap bahwa niat jahat yang terbingkis oleh, mohon maaf, kebodohan ini akan berakhir sia-sia begitu,” kata Dedek.
Pernyataan itu merupakan penilaian Dedek terhadap pihak-pihak yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Ia mengaitkannya dengan polemik yang sebelumnya juga menyasar Presiden Joko Widodo. Dedek menyebut nama Refly Harun dan Roy dalam pernyataannya, tetapi bahan yang tersedia tidak memuat tanggapan Refly secara lengkap.
Dedek bedakan penyetaraan dan penyamaan pendidikan
Untuk menjelaskan pandangannya, Dedek menggambarkan dua sistem pendidikan sebagai tangga dengan bentuk dan jumlah anak tangga berbeda. Keduanya, menurut dia, tetap dapat mengantar seseorang ke tingkat yang sama meskipun proses dan tahapannya tidak serupa.
Analogi tersebut digunakan untuk menerangkan mengapa istilah yang tepat adalah “disetarakan”, bukan “disamakan”. Bentuk pendidikan, jenjang, maupun formalitas dalam dua sistem bisa berbeda. Perbedaan itu, kata Dedek, tidak serta-merta berarti kompetensi pada tingkat tertentu tidak dapat disejajarkan.
Ia menekankan bahwa proses penyetaraan melihat substansi kompetensi, bukan semata-mata kesamaan dokumen atau jalur pendidikan. Dalam kasus Gibran, Dedek mengatakan kompetensinya dinilai setara dengan lulusan SMK jurusan akuntansi. Pernyataan itu disampaikan sebagai penjelasan mengenai dasar yang menurutnya digunakan dalam penerbitan ijazah penyetaraan.
Pengalaman pathway Dedek di Selandia Baru
Dedek turut menceritakan pengalamannya saat melanjutkan pendidikan ke Selandia Baru. Ia merupakan lulusan SMA negeri di Jakarta, yang menurutnya berstatus unggulan. Namun, ketika melanjutkan studi di luar negeri, pendidikan SMA yang telah ditempuhnya dinilai setara dengan kelas 11, bukan kelas 12 yang menjadi syarat masuk universitas.
Karena belum memenuhi persyaratan tersebut, Dedek mengikuti program foundation course atau pathway. Ia menjelaskan bahwa program itu berlangsung selama satu tahun: enam bulan pertama untuk meningkatkan kemampuan bahasa Inggris, lalu enam bulan berikutnya menjalani pendidikan pre-university.
Menurut Dedek, program tersebut tidak menerbitkan ijazah tersendiri saat peserta menyelesaikannya. Namun, jalur itu dapat disetarakan dengan grade 12 atau ijazah SMA sebagai jalan menuju pendidikan tinggi. Ia menyebut kelulusan program pathway dalam pengalamannya terkait dengan penyelesaian pendidikan S1.
Pengalaman itu, kata Dedek, menjadi contoh bahwa jalur pendidikan yang berbeda dapat memiliki kedudukan setara untuk tujuan tertentu. Ia membandingkannya dengan perdebatan mengenai pendidikan Gibran, sembari menegaskan bahwa penyetaraan tidak berarti kedua jalur memiliki bentuk atau proses yang identik.
Polemik pendidikan Gibran masih dibahas di MK
Persoalan syarat pendidikan Gibran tengah dibahas dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Dedek menyebut benang merah polemik tersebut berkaitan dengan pihak-pihak yang sebelumnya mempersoalkan Jokowi. Namun, pandangan mengenai adanya niat tertentu itu merupakan klaim Dedek dalam dialog, bukan kesimpulan yang ditetapkan dalam persidangan.
Perbedaan tafsir tentang penyetaraan pendidikan menjadi salah satu pokok yang disoroti dalam pernyataan Dedek. Ia meminta persoalan itu dipahami dengan membedakan kesetaraan kompetensi dari kesamaan jenjang dan dokumen. Perkembangan persidangan MK selanjutnya akan menjadi penentu arah perkara, sementara argumentasi para pihak tetap perlu dinilai melalui proses hukum yang berlangsung.