Dana Siap Pakai BNPB Diduga Diselewengkan dari Penanganan Bencana

KPK menyebut Dana Siap Pakai BNPB yang diduga dikorupsi semestinya digunakan untuk penanganan karhutla, gempa NTT, serta banjir di Aceh dan Sumatera.

dana-siap-pakai-bnpb-diduga-diselewengkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Dana Siap Pakai (DSP) BNPB yang diduga dikorupsi semestinya digunakan untuk menangani sejumlah bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua hingga gempa besar di Nusa Tenggara Timur. Dana itu juga diperuntukkan bagi penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, DSP memiliki mekanisme pencairan yang fleksibel, tetapi penggunaannya tetap harus mengikuti ketentuan. Penyidik menduga dana untuk penanggulangan bencana tersebut terkait dengan praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Empat ketentuan pencairan Dana Siap Pakai

Menurut Taufik, pencairan DSP dapat dilakukan jika memenuhi salah satu dari empat syarat yang merujuk pada peraturan BNPB. Syarat pertama adalah penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden.

Syarat berikutnya berupa penetapan status keadaan tertentu. DSP juga dapat dicairkan dengan mempertimbangkan risiko bencana yang berdampak, setelah ditetapkan oleh Kepala BNPB. Ketentuan keempat ialah adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Fleksibilitas pencairan, kata KPK, tidak berarti dana dapat digunakan tanpa batas. Penggunaan anggaran tetap harus sesuai ketentuan dan kebutuhan penanganan bencana. Dalam perkara ini, KPK menyebut DSP yang diduga diselewengkan berkaitan dengan pengadaan untuk menghadapi karhutla, gempa di NTT, serta penanganan setelah banjir bandang di Sumatera.

“Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” ujar Taufik.

KPK mengusut dua klaster perkara BNPB

KPK membagi dugaan korupsi di lingkungan BNPB ke dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan yang menggunakan DSP. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka.

Klaster kedua menyangkut dugaan suap dari pihak swasta yang menjadi vendor pengadaan. Untuk perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka: Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit, kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan dari pihak swasta.

KPK menduga Richard meminta fee kepada penyedia agar vendor memperoleh paket pengadaan pada 2026. PT Trans Lintas Selaras disebut menyetujui permintaan tersebut. Penyidik menduga Gery, yang merupakan direktur perusahaan itu, memberikan Rp 2,38 miliar kepada Richard dalam rentang Januari hingga September 2026.

Pada periode yang sama, Gery juga diduga memberikan Rp 140 juta kepada Gabriel. KPK turut mengungkap dugaan penerimaan lain oleh Gabriel, berupa uang tunai Rp 1,7 miliar, 7.500 dollar AS, 9.000 dollar Singapura, serta emas. Rinciannya mencakup 56 keping emas seberat 133 gram dan tabungan emas seberat 192 gram.

Dugaan suap berupa uang dan emas

Dalam paparan KPK, dugaan suap pada klaster kedua disebut mencapai Rp 4,4 miliar dan emas seberat 325 gram. Angka tersebut merupakan bagian dari perkara yang sedang ditangani penyidik; status para tersangka tetap sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana, bukan pihak yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Richard dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap dan konflik kepentingan. Gabriel juga dijerat dengan ketentuan antikorupsi terkait dugaan penerimaan suap. Adapun Syifa dan Gery, yang diduga sebagai pemberi, dikenakan pasal dalam KUHP mengenai pemberian suap.

Pengusutan perkara ini menempatkan penggunaan DSP dalam sorotan, terutama karena dana tersebut ditujukan untuk kebutuhan penanganan bencana yang mendesak. Proses hukum berikutnya akan menguji dugaan aliran uang dan barang, sekaligus menelusuri bagaimana pengadaan yang dibiayai dana kebencanaan itu berlangsung.

Duniafakta