Beras SPHP Diduga Dioplos, Delapan Pejabat Dicopot
Delapan pejabat Bulog dan Bapanas dicopot setelah sekitar 600 ton beras SPHP diduga dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium. Bapanas menghitung potensi subsidi yang tak tersalurkan mencapai Rp3,3 miliar.
Penjualan beras subsidi sebagai produk premium diduga merugikan negara hingga Rp3,3 miliar. Menyusul temuan sekitar 600 ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dibongkar dan dikemas ulang, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman mencopot delapan pejabat Bulog dan Bapanas.
Sepuluh orang dikenai tindakan administratif. Delapan dicopot atau dinonaktifkan, sedangkan dua lainnya menerima surat peringatan. Namun, pencopotan belum menjadi akhir pemeriksaan. Pemerintah dan kepolisian masih menelusuri siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan beras tersebut.
Enam pejabat Bulog dan dua dari Bapanas
Keputusan itu diumumkan Amran setelah memanggil direksi Perum Bulog dan pejabat Bapanas ke kediamannya di Jakarta. Pertemuan dimulai pukul 06.00 WIB pada Kamis, 29 Oktober 2026, menurut laporan CNBC Indonesia dan Medialokal.co.
Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal Ramdhani merinci, enam pejabat Bulog dinonaktifkan dan dua lainnya mendapat teguran. Dua pejabat Bapanas juga dicopot. Dengan demikian, delapan orang kehilangan jabatan atau dinonaktifkan, sementara dua orang menerima peringatan.
Ada perbedaan pencatatan tanggal dalam pemberitaan. CNBC Indonesia dan Medialokal.co menyebut pengumuman berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026. Bicara Surabaya mencatat konferensi pers digelar sehari sebelumnya, Rabu, 28 Oktober 2026.
Amran mengatakan, tindakan terhadap para pejabat tidak menggantikan proses hukum. “Kalau ada bersalah itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers, seperti dikutip CNBC Indonesia. Satgas Pangan akan menindaklanjuti dugaan tersebut.
Beras subsidi diduga dijual dengan harga premium
Temuan sekitar 600 ton itu berkaitan dengan dugaan pembongkaran dan pengemasan ulang beras SPHP di Matraman serta Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur. Amran menyebut jumlah yang terungkap sejauh ini bisa saja bukan keseluruhan stok yang disalahgunakan.
Beras SPHP disalurkan pemerintah untuk menjaga ketersediaan beras dan membantu menahan harga di pasar. Dugaan yang sedang diperiksa adalah beras bersubsidi itu dikemas kembali, lalu dipasarkan sebagai beras premium. Menurut laporan Bicara Surabaya, beras tersebut juga diduga dicampur dengan beras tanpa merek.
Harga menjadi bagian dari dugaan modus tersebut. Beras SPHP yang menurut pemberitaan itu dijual Rp12.500 per kilogram diduga dipasarkan kembali dengan harga Rp17.000 per kilogram. Angka tersebut merupakan informasi yang diberitakan Bicara Surabaya, sementara penyidik masih mendalami peran tiap pihak.
Amran sebelumnya melakukan inspeksi di sebuah rumah di Matraman pada Selasa, 27 Oktober 2026. Lokasi itu diduga digunakan sebagai tempat pengolahan ulang. Dalam laporan Bicara Surabaya, di lokasi terlihat tumpukan beras medium tanpa merek dan kemasan SPHP. Pemerintah menyebut beras yang ditemukan mencapai sekitar 600 ton; laporan yang sama menyatakan tempat itu telah diamankan dan berasnya disita.
Perhitungan subsidi dan pemeriksaan lanjutan
Bapanas memperkirakan penyalahgunaan 600 ton beras berpotensi membuat subsidi senilai Rp3,3 miliar tidak sampai sesuai peruntukannya. Perhitungan itu memakai besaran subsidi sekitar Rp5.510 per kilogram. Artinya, angka tersebut menggambarkan potensi kerugian dari jumlah beras yang terungkap, bukan kepastian kerugian akhir.
CNBC Indonesia melaporkan Bulog dan kepolisian masih memeriksa kemungkinan keterlibatan pegawai internal. Penelusuran juga menyasar mitra Rumah Pangan Kita (RPK), terutama yang pola pemesanannya dianggap tidak wajar. Pemeriksaan akan diperluas ke berbagai daerah untuk mencari tahu apakah praktik serupa terjadi di luar Jakarta.
Belum ada keterangan dalam laporan yang tersedia mengenai identitas seluruh pejabat yang dikenai tindakan atau hasil akhir pemeriksaan terhadap mitra. Pemerintah menyatakan proses akan diteruskan melalui Satgas Pangan dan penegakan hukum. Hasil pendalaman itulah yang akan menentukan apakah pencopotan administratif diikuti sanksi lebih lanjut.