KPK Geledah Kantor Djarum dalam Penyidikan Cukai

KPK menggeledah kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi terkait penerimaan negara dari cukai. Belum ada tersangka baru yang diumumkan.

kpk-geledah-kantor-djarum-penyidikan-cukai

Penggeledahan KPK di kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu, 28 Oktober 2026, membuka babak baru penyidikan dugaan korupsi yang terkait penerimaan negara dari cukai. Penyidik juga mendatangi kantor Bea Cukai Kudus dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik dari kedua lokasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan itu merupakan bagian dari pengembangan perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober, tetapi KPK belum mengumumkan tersangka dalam pengembangan terbaru tersebut.

PT Djarum menyatakan akan mengikuti proses hukum. Corporate Communication Senior Manager Group Djarum Budi Darmawan mengatakan perusahaan menghormati hukum dan siap membantu penyidik. Kepada Suara.com, ia juga menyebut manajemen belum mengetahui duduk perkara yang sedang ditangani KPK.

“Kami menghormati dan menaati hukum. Kooperatif,” kata Budi Darmawan, seperti dikutip CNN Indonesia.

Penggeledahan, dengan demikian, merupakan langkah pengumpulan bukti dalam penyidikan. Tindakan itu sendiri bukan penetapan kesalahan atau bukti bahwa perusahaan telah melakukan tindak pidana.

Penyidik telusuri dokumen dan pita cukai

Menurut keterangan Budi Prasetyo yang diberitakan CNN Indonesia, perkara baru tersebut berhubungan dengan penerimaan negara dari sektor cukai. Barang yang diamankan mencakup dokumen dan bukti elektronik. Saat keterangan disampaikan, proses penggeledahan di kantor Djarum dan Bea Cukai Kudus masih berlangsung.

KPK juga menyatakan akan memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara. Penyidik masih perlu menelusuri barang bukti dan keterangan saksi sebelum menentukan perkembangan berikutnya. KPK menggunakan sprindik umum dalam pengusutan ini, sehingga penetapan tersangka dapat dilakukan seiring proses penyidikan berjalan.

Salah satu hal yang akan didalami ialah dugaan pemberian kickback terkait pita cukai. Pita tersebut digunakan pada bungkus rokok. Namun, KPK belum memerinci dugaan perbuatan, pihak yang terlibat, ataupun nilai kerugian negara dalam pengembangan yang diumumkan pada Oktober itu.

Fokus pada penerimaan cukai membuat penyidikan ini menyentuh aspek pengawasan dan administrasi yang berpengaruh terhadap pemasukan negara. Meski begitu, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan bagaimana dugaan penyimpangan itu berlangsung atau apakah barang bukti yang disita telah mengarah pada kesimpulan tertentu.

Pengembangan dari perkara Bea Cukai

Kasus yang lebih luas bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Perkara awal berkaitan dengan dugaan suap dalam urusan impor. Dalam persidangan perkara tersebut, jaksa menyebut pemilik Blueray Cargo, John Field, bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri melakukan suap kepada sejumlah pejabat agar barang impor perusahaan lebih cepat melewati pengawasan kepabeanan.

Perkembangan penyidikan kemudian melahirkan sprindik baru. CNN Indonesia melaporkan satu sprindik menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka. Sprindik lain belum diumumkan memiliki tersangka. Pengusutan di Kudus yang diumumkan pada Oktober disebut sebagai pengembangan baru, bukan bagian dari dua pengembangan yang disampaikan KPK pada 21 Juli 2026.

Jumlah tersangka dalam rangkaian perkara sebelumnya dilaporkan berbeda oleh media. Suara.com menyebut delapan orang telah berstatus tersangka hingga 26 Agustus 2026, sedangkan Warta Ekonomi memberitakan tujuh tersangka dalam perkara suap impor dan gratifikasi. Perbedaan angka itu muncul dalam laporan mengenai perkara dan waktu peliputan yang tidak sepenuhnya sama.

Persidangan perkara Blueray juga memunculkan nama-nama yang disebut diduga menerima uang, tetapi CNN Indonesia melaporkan mereka belum diproses hukum dalam perkara tersebut. Penyebutan nama dalam fakta persidangan tidak dengan sendirinya berarti orang yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK belum mengumumkan tersangka baru

Untuk penggeledahan di Kudus, KPK belum mengungkap rincian isi dokumen maupun bukti elektronik yang disita. Lembaga itu juga belum menyatakan apakah hasil penggeledahan akan berujung pada pemeriksaan pihak tertentu atau penetapan tersangka.

PT Djarum menyatakan kooperatif terhadap proses tersebut. Sementara itu, penyidik masih harus menguji bukti yang dikumpulkan dan meminta keterangan pihak-pihak terkait. Perkembangan resmi berikutnya akan menentukan bagaimana KPK menguraikan dugaan penyimpangan penerimaan cukai dalam perkara ini.

Duniafakta