33 Anggota PSSI Aceh Minta SK Plt Rudi Ditinjau
Sebanyak 33 voter PSSI Aceh meminta PSSI Pusat meninjau penunjukan Rudi Yulianto sebagai Plt dan memeriksa penghentian tahapan kongres pemilihan.
Sebanyak 33 anggota PSSI Aceh meminta PSSI Pusat meninjau penunjukan Rudi Yulianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI Aceh. Keberatan itu disampaikan melalui pernyataan sikap bersama di Banda Aceh pada 21 Oktober 2026, menyusul terbitnya SK PSSI Nomor 224/SKEP/X-2026.
Para anggota yang memiliki hak suara tersebut juga meminta pemeriksaan atas penghentian tahapan Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh 2026. Mereka menilai PSSI Pusat perlu menjelaskan dasar kewenangan, prosedur, alasan, serta akibat hukum dari keputusan yang menetapkan Rudi sebagai Plt.
Polemik ini muncul setelah kongres pemilihan digelar di Sigli, Kabupaten Pidie, pada 3 Oktober 2026. Dalam kongres itu, Nazir Adam terpilih sebagai Ketua PSSI Aceh periode 2026–2030 dengan perolehan 33 suara dari 40 voter yang memiliki hak pilih.
Anggota meminta dasar penunjukan Plt dijelaskan
Dalam pernyataan sikapnya, para anggota meminta SK yang diterbitkan pada 10 Oktober 2026 itu ditinjau kembali. Mereka menghendaki seluruh proses diuji dengan merujuk pada Statuta PSSI edisi 2025 dan Peraturan Organisasi PSSI edisi 2025.
Permintaan pemeriksaan juga mencakup surat Sekretaris Jenderal PSSI Nomor 5656/PGD/5821/IX-2026 tertanggal 24 September 2026 tentang penghentian sementara tahapan kongres. Surat itu, menurut keterangan para voter, diterima PSSI Aceh pada 28 September atau lima hari sebelum kongres berlangsung.
Mereka meminta PSSI Pusat mengkaji kewenangan dan prosedur penerbitan surat tersebut, termasuk dampaknya terhadap penyelenggaraan kongres. Penjelasan, menurut mereka, diperlukan agar tidak muncul ketidakpastian dalam tata kelola organisasi sepak bola di Aceh.
Para anggota juga meminta pemeriksaan atas permohonan rekomendasi pelaksanaan kongres yang diajukan PSSI Aceh melalui surat tertanggal 5 Agustus 2026. Mereka meminta penilaian terhadap bukti penerimaan, agenda yang diajukan, perhitungan tenggat, serta ketentuan Pasal 39 ayat (1) Statuta PSSI 2025 yang mereka sebut relevan.
Hasil kongres dan masa kepengurusan jadi sorotan
Keberatan para voter berkaitan dengan perbedaan antara hasil kongres 3 Oktober dan keputusan PSSI Pusat yang terbit sepekan kemudian. Mereka meminta hasil pemilihan diperiksa melalui mekanisme organisasi yang sah dan transparan, dengan mempertimbangkan dokumen pelaksanaan, tata tertib, daftar peserta, hak suara, berita acara, serta ketentuan pelaporan.
Dalam dasar keberatan, mereka merujuk Peraturan Organisasi PSSI 2025, khususnya Pasal 23 tentang kelembagaan PSSI provinsi dan Pasal 31 mengenai hasil kongres provinsi. Mereka berpandangan, kedudukan kongres sebagai forum tertinggi organisasi di tingkat provinsi perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan status kepengurusan.
PSSI Pusat, dalam SK tersebut, menyatakan masa bakti kepengurusan sebelumnya berakhir pada 10 Oktober 2026. Masa kepengurusan itu merujuk pada Kongres PSSI Aceh 10 Oktober 2022 dan diperkuat dengan SKEP PSSI Nomor 240/SKEP/X-2022.
SK penunjukan Rudi menyebut keputusan diambil untuk menjaga tertib administrasi dan memastikan roda organisasi tetap berjalan. PSSI juga merujuk pada penundaan kongres asosiasi anggota melalui surat tertanggal 10 Desember 2025 serta hasil rapat Komite Eksekutif PSSI pada 28 Agustus 2026, yang memberi Ketua Umum kewenangan menunjuk Plt bagi asosiasi provinsi dengan masa kepengurusan yang berakhir.
Sembilan tuntutan dan harapan penyelesaian
Selain meminta peninjauan SK, para voter menyampaikan sembilan tuntutan yang mencakup pemeriksaan penghentian tahapan kongres, perlindungan hak anggota, dan penjelasan tertulis tentang dasar hukum serta batas kewenangan Plt. Mereka juga meminta kejelasan mengenai status kepengurusan sebelumnya dan kedudukan hasil kongres yang telah berlangsung.
Di sisi lain, Exco PSSI Pusat Juli Rahman sebelumnya menyatakan kongres di Sigli telah berjalan sesuai statuta dan dinilai sah. Dalam sambutan virtual saat pembukaan, ia berharap kongres berlangsung tertib tanpa intervensi dan mengingatkan bahwa perbedaan pilihan tidak semestinya memecah keluarga sepak bola.
Para anggota menegaskan, keberatan mereka merupakan penggunaan hak untuk meminta evaluasi berdasarkan aturan organisasi, bukan upaya menghambat kegiatan sepak bola maupun pembinaan di Aceh. Mereka berharap persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, dengan kepastian hukum, transparansi, serta penghormatan terhadap hak anggota.
Hingga ada penjelasan resmi, dasar penunjukan Plt dan kedudukan hasil kongres tetap menjadi pokok sengketa yang diminta para voter untuk diperiksa. Penyelesaian yang jelas akan menentukan kepastian kepemimpinan sekaligus membantu menjaga agar kompetisi dan pembinaan sepak bola Aceh tidak ikut terdampak.