Suharyanto dan Kasus OTT yang Mengguncang BNPB
Kepemimpinan Suharyanto di BNPB menjadi sorotan setelah KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan. Salah satu tersangka disebut sebagai adiknya, tetapi Suharyanto tidak dinyatakan sebagai tersangka.
Letjen TNI Suharyanto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sejak November 2021, menjadi sorotan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan lembaga itu pada 13 Oktober 2026. Perhatian publik tertuju pada dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, terlebih setelah salah satu pihak yang terseret disebut sebagai adik Suharyanto.
Namun, informasi mengenai kerabat yang ditetapkan sebagai tersangka tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan Suharyanto. Hingga informasi yang tersedia dalam bahan ini, tidak ada keterangan bahwa mantan kepala BNPB tersebut menjadi tersangka dalam perkara yang masih diproses KPK.
Profil Suharyanto dan sorotan terhadap BNPB
Suharyanto merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Darat berpangkat letnan jenderal. Ia dilantik sebagai Kepala BNPB pada 17 November 2021 dan memimpin lembaga yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana di Indonesia.
Profil yang tersedia dalam bahan ini tidak merinci perjalanan karier maupun latar belakang pendidikannya. Sorotan terhadap Suharyanto muncul terutama karena posisinya sebagai pimpinan BNPB ketika KPK menyelidiki dugaan korupsi di lembaga tersebut, serta karena seorang anggota keluarganya disebut ikut terseret.
Operasi KPK berlangsung di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut 14 orang diamankan, berasal dari unsur pejabat BNPB, pegawai atau tenaga ahli, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga pihak swasta. Mereka dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Menurut KPK, perkara itu diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk yang menggunakan Dana Siap Pakai untuk penanganan bencana. Penyidik belum memerinci proyek yang menjadi objek penyidikan. Keterkaitannya dengan kegiatan tertentu, seperti penanganan karhutla atau operasi modifikasi cuaca, juga belum dipastikan.
Adik Suharyanto disebut dalam perkara KPK
Nama Bima Setyawan mencuat setelah Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa salah satu tersangka merupakan adik Kepala BNPB. Dalam laporan yang tersedia, Bima disebut sebagai tenaga ahli BNPB, sementara sumber lain menyebutnya sebagai pengusaha yang diamankan dari unsur swasta.
KPK menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada dugaan perbuatan masing-masing pihak, bukan hubungan keluarga atau kedekatan dengan pejabat tertentu. Keterangan itu penting untuk memisahkan proses hukum terhadap individu yang diduga terlibat dari posisi Suharyanto sebagai pimpinan lembaga.
Laporan menyebut lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tersebut. Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang untuk diperiksa. Penyidik juga menyita uang tunai yang dalam laporan awal disebut sekitar Rp1,4 miliar, serta emas batangan dan tabungan emas. Bahan lain menyebut nilai sitaan mencapai Rp3,3 miliar, sehingga angka dan rincian barang bukti perlu merujuk pada keterangan resmi KPK yang paling mutakhir.
Sebelum KPK mengonfirmasi penindakan, Suharyanto sempat membantah adanya OTT di kantornya. Ia menyebut OTT identik dengan penyerahan uang secara langsung di lokasi. Pernyataan itu kemudian menjadi perhatian setelah KPK menyatakan telah terjadi peristiwa tertangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
BNPB menyatakan siap mendukung penyidikan
BNPB menyatakan akan menghormati proses hukum dan tidak mengintervensi penyelidikan maupun penyidikan. Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P. Panjaitan, mengatakan lembaganya bersedia menyediakan data dan akses informasi yang diperlukan penyidik.
Sejumlah ruangan di kantor BNPB juga disebut disegel untuk mendukung kerja KPK. Pada tahap awal, BNPB mengatakan belum menerima daftar lengkap nama pihak yang diamankan dan hanya mengonfirmasi informasi mengenai Sekretaris Utama Rustian yang berasal dari KPK.
Perkembangan lain terjadi pada 15 Oktober 2026, ketika Letjen TNI Kristomei Sianturi dilantik sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto. Pergantian itu berlangsung saat penyidikan menjadi perhatian publik. Namun, informasi yang tersedia tidak menyatakan bahwa pergantian jabatan tersebut merupakan akibat dari perkara KPK.
Kasus ini menempatkan pengawasan pengadaan dan penggunaan Dana Siap Pakai dalam sorotan, terutama karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi penanganan bencana. KPK masih perlu menguraikan proyek, peran para pihak, dan aliran barang bukti. Sementara itu, BNPB menghadapi tugas ganda: mendukung proses hukum secara terbuka sekaligus memastikan pelayanan penanggulangan bencana tetap berjalan.