Perpres Ojol: YLKI Minta Tarif Tak Naik
YLKI meminta aplikator tidak menaikkan tarif atau menambah biaya setelah Perpres Ojol membatasi biaya platform maksimal 8 persen. Pengawasan dan transparansi dinilai penting agar konsumen tidak dirugikan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta perusahaan aplikator tidak menaikkan tarif atau menambahkan biaya baru setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Organisasi konsumen itu mengingatkan, pembatasan biaya platform maksimal 8 persen tidak boleh berujung pada beban tambahan bagi pengguna layanan ojol.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan, ketentuan tersebut perlu dijalankan dengan pengawasan yang efektif. Menurut dia, kebijakan yang ditujukan untuk menata ekosistem transportasi digital harus tetap menjaga keadilan, keterbukaan informasi, serta kepentingan masyarakat yang menggunakan layanan.
“Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menata ekosistem transportasi digital justru membuka ruang bagi munculnya biaya tambahan, kenaikan tarif, atau penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan konsumen,” kata Rio dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2026).
Batas biaya platform jangan jadi alasan menaikkan tarif
YLKI menilai batas biaya platform maksimal 8 persen tidak semestinya dijadikan alasan bagi perusahaan untuk mencari sumber pendapatan baru dengan membebankan biaya tambahan kepada konsumen. Rio mengingatkan, perubahan model bisnis yang dilakukan aplikator jangan sampai mengurangi keterjangkauan transportasi daring.
Ia juga meminta pemerintah memastikan bahwa dampak kebijakan terhadap potensi pendapatan atau profitabilitas perusahaan tidak dialihkan kepada masyarakat. Pengawasan, menurut YLKI, diperlukan agar pembatasan biaya platform tidak direspons dengan kenaikan tarif maupun biaya layanan lain yang pada akhirnya dibayar pengguna.
Perhatian konsumen, kata YLKI, tidak hanya berkaitan dengan angka tarif yang tercantum saat memesan layanan. Struktur biaya perlu dijelaskan secara terbuka agar pengguna mengetahui komponen yang harus dibayar. Informasi itu sekaligus dapat membantu pemerintah memantau kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam pandangan YLKI, penyusunan aturan turunan mengenai tarif transportasi daring perlu melibatkan unsur konsumen secara bermakna. Kebijakan tarif tidak seharusnya hanya menjadi ruang pembahasan antara pemerintah dan pelaku usaha, sebab masyarakat merupakan pihak yang menggunakan sekaligus membayar layanan tersebut.
Kualitas dan keselamatan layanan tetap harus dijaga
YLKI juga meminta pemerintah memastikan pembatasan biaya platform tidak mendorong aplikator mengurangi investasi atau menurunkan standar pelayanan. Keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen, menurut organisasi itu, harus tetap menjadi prioritas, terlepas dari besaran biaya platform yang ditetapkan.
Penyesuaian model bisnis maupun efisiensi operasional tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan sistem pengaduan atau mengurangi kualitas layanan. YLKI menegaskan, tanggung jawab perusahaan untuk mengelola efisiensi tidak semestinya mengorbankan hak dasar pengguna atas perjalanan yang aman dan nyaman.
Karena itu, YLKI meminta pemerintah membangun mekanisme pengawasan yang efektif dan menerapkan aturan secara konsisten. Jika ditemukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan atau merugikan konsumen, perlu ada tindak lanjut yang jelas. Perusahaan platform juga diminta mematuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebagai kewajiban pelaku usaha, bukan pilihan.
Transparansi tarif menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Rio meminta perusahaan menjelaskan komponen biaya kepada konsumen. Keterbukaan itu, selain merupakan hak informasi pengguna, dapat menjadi salah satu alat bagi pemerintah untuk menilai kepatuhan platform terhadap regulasi.
Menhub: tarif menjadi salah satu acuan layanan
Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi menyatakan pemerintah tetap menjalankan kewenangan dalam mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital, termasuk melalui pedoman biaya jasa layanan transportasi. Perusahaan aplikasi juga diwajibkan menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam menetapkan biaya jasa transportasi maupun biaya layanan aplikasi.
Dudy mengatakan tarif akan menjadi salah satu referensi bagi Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mengatur layanan pengangkutan barang dan makanan. Dengan demikian, aturan biaya platform dan pengaturan tarif perlu berjalan beriringan, tanpa mengabaikan keterjangkauan bagi pengguna.
Perusahaan aplikasi juga wajib menyediakan pusat pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Tanggapan atas pengaduan harus diberikan paling lambat tujuh hari sejak laporan diterima.
Perusahaan dan pengemudi diberi waktu paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku untuk menyesuaikan Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan setiap jenis layanan. Pelaksanaan masa penyesuaian itu akan menjadi bagian penting dari penerapan aturan baru. Bagi konsumen, pengawasan terhadap tarif, keterbukaan biaya, dan mutu layanan akan menentukan apakah perubahan regulasi benar-benar menghadirkan perlindungan yang dijanjikan.