Perpres Ojol 2026 Atur Tarif dan Perlindungan Kurir

Perpres 27 Tahun 2026 memperluas pengaturan ojol ke layanan antar barang dan makanan, serta mencakup tarif dan jaminan sosial. Pelaksanaannya masih menunggu aturan turunan kementerian.

perpres-ojol-2026-atur-tarif-perlindungan-kurir

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang ekosistem transportasi berbasis platform digital pada Kamis, 8 Oktober 2026. Perpres Ojol 2026 ini mengatur layanan angkutan penumpang, pengiriman barang dan makanan, sekaligus memasukkan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya.

Terbitnya aturan tersebut memperluas cakupan pengaturan yang sebelumnya banyak berfokus pada pengemudi ojek daring pengangkut penumpang. Kini, kurir yang mengantar barang dan makanan juga masuk dalam ekosistem yang diatur. Pemerintah menyebut regulasi ini diharapkan memberi kepastian bagi layanan berbasis aplikasi serta mengakomodasi aspirasi pengemudi.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan aturan itu mencakup sejumlah aspek, termasuk UMKM dan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Di dalamnya termasuk UMKM, jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Bambang di Kompleks Parlemen.

Pembagian urusan ojol dibagi ke tiga kementerian

Pelaksanaan Perpres 27/2026 melibatkan tiga kementerian dengan ruang lingkup berbeda. Kementerian Perhubungan menangani angkutan penumpang dan tarifnya, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendapat tanggung jawab atas pengangkutan barang dan makanan. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berperan sebagai pengampu ekosistem secara keseluruhan.

Pembagian ini menandai perubahan penting bagi kurir pengantaran. Selama ini, pengaturan layanan barang dan makanan belum berada dalam lingkup kementerian yang secara khusus disebut sebagai pengampu sektor tersebut. Dengan masuknya dua jenis layanan itu ke dalam Perpres, pemerintah membuka kerangka untuk mengatur hubungan dan penyelenggaraan layanan di ekosistem transportasi digital.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut Perpres tersebut mengakomodasi perluasan cakupan dari angkutan orang ke pengiriman barang dan produk makanan. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penyusunannya telah melalui sinkronisasi dan harmonisasi, dengan mempertimbangkan aspirasi para pekerja ojol.

Tarif dan pembagian pendapatan masih menunggu pelaksanaan

Pengaturan tarif untuk layanan angkutan penumpang menjadi salah satu bagian yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Adapun ketentuan mengenai layanan pengantaran barang dan makanan akan ditangani Komdigi. Pembagian tanggung jawab itu membuat aturan pelaksana dari tiap kementerian menjadi tahap penting setelah Perpres diterbitkan.

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monas, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan komitmen mengenai pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Ia mengatakan porsi untuk pengemudi diarahkan naik dari 80 persen menjadi minimal 92 persen.

“Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.

Komitmen tersebut menjadi salah satu isu yang diperhatikan dalam penataan hubungan antara pengemudi dan aplikator. Namun, rincian penerapan di lapangan masih bergantung pada ketentuan lebih lanjut. Karena itu, angka yang disampaikan Presiden perlu dibaca sebagai arah kebijakan yang menunggu pengaturan teknis, bukan sebagai rincian mekanisme yang sudah sepenuhnya berjalan.

Jaminan sosial ojol menanti aturan turunan

Perpres juga membawa jaminan sosial ketenagakerjaan ke dalam pembahasan perlindungan pekerja transportasi berbasis aplikasi. Cakupan itu relevan bagi pengemudi penumpang maupun kurir, meski pelaksanaan manfaat dan mekanismenya belum dijabarkan secara rinci dalam informasi yang tersedia. Aturan ini dengan demikian tidak hanya menyangkut tarif dan layanan, tetapi juga perlindungan bagi orang yang menjalankannya.

Hingga pengumuman Perpres, aturan turunan dari kementerian terkait belum diterbitkan. Tanpa ketentuan teknis, sejumlah hal—seperti penerapan tarif, pembagian pendapatan, dan jaminan sosial bagi kurir—belum dapat dipastikan berlaku dengan skema yang seragam. Pemerintah dan DPR menyepakati pembentukan forum komunikasi atau sekretariat bersama yang akan diketuai Menteri UMKM untuk membantu sinkronisasi antarkementerian.

Keberadaan forum tersebut diharapkan mencegah perbedaan aturan saat masing-masing kementerian menyusun kebijakan pelaksana. Bagi aplikator, kepastian aturan juga akan menjadi dasar untuk menyesuaikan layanan dan model bisnis. Sementara itu, UMKM yang mengandalkan pengantaran perlu mencermati perkembangan kebijakan tarif karena perubahan biaya layanan dapat berpengaruh pada kegiatan mereka.

Perpres 27/2026 menjadi fondasi baru bagi pengaturan transportasi berbasis platform digital, tetapi dampaknya akan ditentukan oleh isi dan kecepatan aturan turunan. Konsultasi dengan pengemudi, kurir, aplikator, dan pelaku UMKM akan penting agar perlindungan yang dirancang dapat diterapkan tanpa mengabaikan keberlanjutan layanan.

Duniafakta