Pos Indonesia Gagal Bayar Kupon, Fitch Tetapkan Default
Fitch menurunkan peringkat surat utang senior Pos Indonesia senilai Rp 400 miliar menjadi D(idn) setelah kupon jatuh tempo tak dibayar hingga masa tenggang berakhir. Fitch juga mencatat kewajiban imbalan ijarah sukuk yang masih dalam masa tenggang.
Fitch Ratings menurunkan peringkat surat utang senior tanpa jaminan PT Pos Indonesia (Persero) senilai Rp 400 miliar menjadi level gagal bayar atau D(idn). Keputusan itu diambil setelah perusahaan tidak membayar kupon yang jatuh tempo pada 28 September 2026 dan masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja berakhir.
Dalam pengumuman yang dikutip pada Sabtu, 24 Oktober 2026, Fitch menyatakan peringkat surat utang tersebut turun dari C(idn) menjadi D(idn). Penurunan ini menandai bahwa kewajiban pembayaran bunga belum dipenuhi hingga batas masa tenggang yang berlaku.
“Gagal Bayar atas Surat Utang Senior Tanpa Jaminan: Penurunan peringkat surat utang menjadi ‘D(idn)’ dari ‘C(idn)’ mengikuti berakhirnya masa tenggang 14 hari kerja atas pembayaran kupon yang jatuh tempo pada 28 September,” tulis Fitch.
Alasan Fitch menetapkan peringkat default
Fitch mengategorikan kegagalan membayar bunga maupun pokok utang sesuai jadwal, termasuk setelah masa tenggang berakhir, sebagai gagal bayar. Kondisi tersebut tercermin dalam peringkat Restricted Default (RD) atau Default (D), bergantung pada status kewajiban yang dinilai.
Dalam kasus surat utang senior tanpa jaminan Pos Indonesia, peringkat D(idn) diberikan setelah masa tenggang pembayaran kupon berakhir tanpa pelunasan. Fitch sebelumnya telah memberi peringkat C(idn) pada surat utang itu. Dengan demikian, perubahan terbaru berhubungan langsung dengan kewajiban kupon yang jatuh tempo pada akhir September.
Penilaian ini perlu dibedakan dari peringkat perusahaan secara keseluruhan. Pada 18 September 2026, Fitch memangkas Peringkat Nasional Jangka Panjang Pos Indonesia menjadi RD(idn) dari C(idn). Adapun keputusan yang diumumkan kemudian secara khusus menurunkan peringkat surat utang senior tanpa jaminan senilai Rp 400 miliar menjadi D(idn).
Sejumlah kewajiban sukuk turut disorot
Fitch juga menurunkan peringkat sukuk tahap kedua Pos Indonesia menjadi D(idn) dari C(idn). Penurunan tersebut berkaitan dengan cicilan imbalan ijarah yang belum diselesaikan. Informasi itu disampaikan bersamaan dengan catatan Fitch mengenai kewajiban pembayaran lain perusahaan.
Menurut Fitch, Pos Indonesia belum membayar cicilan imbalan ijarah yang jatuh tempo pada 8 Oktober 2026 atas sukuk tahap pertama senilai Rp 1 triliun. Untuk kewajiban ini, perusahaan masih berada dalam masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja. Artinya, status pembayaran sukuk tahap pertama yang disebut dalam pengumuman berbeda dari kupon surat utang yang masa tenggangnya telah berakhir.
Sukuk tahap pertama tersebut terdiri atas Seri A, Seri B, dan Seri C. Masing-masing seri dijadwalkan jatuh tempo pada Januari 2028, Januari 2030, dan Januari 2032. Fitch menyebut Pos Indonesia belum membayar cicilan imbalan ijarah yang jatuh tempo pada 8 Oktober, tetapi pada saat pengumuman disampaikan masa tenggang untuk kewajiban tersebut masih berlangsung.
Status pembayaran berikutnya menjadi perhatian
Rangkaian penilaian Fitch memperlihatkan adanya beberapa instrumen dengan status dan tenggat pembayaran yang berbeda. Kupon surat utang senior senilai Rp 400 miliar telah melewati masa tenggang dan berujung pada peringkat D(idn). Sementara itu, pembayaran imbalan ijarah sukuk tahap pertama masih berada dalam periode tenggang yang disebut Fitch.
Perbedaan ini penting untuk membaca perkembangan kewajiban Pos Indonesia secara tepat. Peringkat default yang diberikan pada surat utang tersebut bukan keterangan bahwa semua instrumen memiliki tenggat atau status pembayaran yang sama. Fitch juga telah mencatat penurunan peringkat nasional jangka panjang perusahaan menjadi RD(idn), serta penurunan peringkat sukuk tahap kedua.
Perhatian berikutnya tertuju pada penyelesaian kewajiban yang masih berada dalam masa tenggang, terutama imbalan ijarah sukuk tahap pertama. Informasi Fitch yang tersedia belum menyebut hasil pembayaran setelah tenggat itu. Perkembangan tersebut akan menentukan bagaimana status kewajiban-kewajiban yang belum diselesaikan dinilai selanjutnya.