Pramono dan Polda Metro Tertibkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemprov DKI akan bersinergi dengan Polda Metro Jaya menertibkan sejumlah kawasan yang menjadi perhatian terkait peredaran narkoba. Penataan permukiman padat direncanakan mulai 2027 tanpa menggusur warga.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan Pemerintah Provinsi DKI akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menertibkan sejumlah kawasan yang menjadi perhatian terkait peredaran narkoba. Kampung Ambon di Jakarta Barat menjadi salah satu lokasi yang disebut, bersama Kampung Bali dan Kebon Kacang.
Pramono mengatakan, sinergi tersebut ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Pernyataan itu disampaikan saat ia ditemui di Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026.
“Untuk Kampung Ambon, maupun Kampung Bali, maupun Kebon Kacang, dan sebagainya yang kemarin sempat kemudian dilakukan penertiban oleh Polda Metro Jaya, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan bersinergi, akan bersama-sama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan penertiban dan juga membuat kenyamanan,” kata Pramono.
Penertiban Kampung Ambon dibarengi pembenahan lingkungan
Rencana kerja bersama Pemprov DKI dan kepolisian itu menyasar kawasan yang sebelumnya telah menjadi perhatian aparat. Pramono tidak merinci bentuk maupun jadwal operasi penertiban. Ia menegaskan pemerintah daerah akan mendukung langkah Polda Metro Jaya sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang lebih nyaman bagi warga.
Kampung Ambon berada di Jakarta Barat, sedangkan Kampung Bali dan Kebon Kacang juga masuk dalam daftar kawasan yang disebut gubernur. Di luar lokasi-lokasi tersebut, Pemprov DKI tengah menyiapkan penataan permukiman padat di sejumlah titik. Penertiban terkait narkoba dan pembenahan kawasan merupakan bagian dari perhatian pemerintah terhadap kondisi lingkungan perkotaan.
Pramono memastikan penataan permukiman tidak dimaksudkan untuk menggusur warga. Menurut dia, pembenahan perlu memperhitungkan keadaan masyarakat yang selama ini tinggal di lokasi tersebut. Pemerintah, kata dia, perlu hadir untuk memperbaiki kualitas lingkungan tanpa mengabaikan keberadaan warga.
Ia menggambarkan kondisi hunian padat yang pernah dilihatnya sebagai keadaan yang memprihatinkan. Dalam satu rumah berukuran sekitar 3 x 4 meter, menurut Pramono, dapat tinggal 15 hingga 16 orang secara bergantian dalam tiga sif sehari.
Penataan kawasan dijadwalkan mulai 2027
Pramono mengatakan keputusan untuk memulai penataan kawasan telah dibahas dalam rapat khusus. Pelaksanaannya direncanakan mulai 2027. Pemprov DKI juga menyiapkan penataan di Kebon Melati dan sepanjang Kali Krukut, dengan rencana pengerjaan Kali Krukut mencakup bentang 2,3 kilometer.
Gubernur menyebut dirinya telah beberapa kali meninjau langsung kondisi permukiman padat tersebut. Kunjungan itu, menurut dia, memperlihatkan perlunya pembenahan yang menyentuh keadaan hunian dan lingkungan. Namun, rencana penataan tetap diarahkan agar tidak mengusir masyarakat yang sudah tinggal di sana.
Skema pembiayaan yang disiapkan mencakup kontribusi Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pramono menyebut pendanaan akan berasal dari beberapa sumber tersebut, tanpa merinci besaran anggaran masing-masing.
“Budget-nya tentunya sebagian dari KLB, SLF, dan juga sebagian dari APBD,” ujarnya.
Sinergi keamanan dan kebutuhan warga
Rencana ini menempatkan dua kebutuhan secara berdampingan: penertiban kawasan yang menjadi perhatian terkait peredaran narkoba dan perbaikan lingkungan tempat warga tinggal. Pramono menekankan bahwa penataan tidak boleh mengabaikan kondisi masyarakat, terutama di permukiman dengan hunian yang sempit dan padat.
Pemprov DKI belum memaparkan rincian teknis pelaksanaan penataan maupun mekanisme kerja bersama dengan Polda Metro Jaya. Karena itu, bentuk pelaksanaan di tiap lokasi masih menunggu penjelasan lebih lanjut. Yang telah disampaikan Pramono adalah komitmen untuk bersinergi dengan kepolisian dan rencana memulai penataan pada 2027.
Ke depan, keberhasilan langkah tersebut akan bergantung pada bagaimana penertiban berjalan beriringan dengan pembenahan yang memperhatikan kebutuhan warga. Dengan begitu, upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dapat berjalan tanpa melepaskan tujuan memperbaiki kualitas permukiman.