Kasus Bullying Telkom University, Satu Mahasiswa Di-DO

Telkom University menjatuhkan sanksi kepada dua mahasiswa terkait perundungan di asrama. Satu mahasiswa dikenai DO, sementara sanksi bagi mahasiswa lainnya belum dirinci.

kasus-bullying-telkom-university-satu-mahasiswa-di-do

Telkom University menjatuhkan sanksi kepada dua mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri yang terlibat dalam dugaan perundungan terhadap mahasiswa baru di asrama putra. Satu mahasiswa dikenai sanksi berat berupa drop out (DO), sementara seorang lainnya menerima sanksi sedang yang bentuknya belum diumumkan.

Rektor Telkom University, Suyanto, mengatakan keputusan itu diambil setelah kampus memeriksa pihak-pihak terkait. Peristiwa tersebut berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Sanksi diumumkan dalam konferensi pers daring pada Minggu, 11 Oktober 2026.

“Sanksi administratif akademik telah ditetapkan terhadap dua mahasiswa. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Suyanto.

Satu mahasiswa dijatuhi sanksi drop out

Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa sanksi untuk kedua mahasiswa tidak sama. Satu orang dijatuhi sanksi berat, sedangkan satu lainnya mendapat sanksi sedang.

Ratri menyebut sanksi berat di Telkom University berupa pemberhentian mahasiswa dari kampus. Namun, pihak universitas belum memerinci bentuk sanksi sedang yang dijatuhkan kepada mahasiswa lainnya. Identitas keduanya juga tidak diungkap karena, menurut Ratri, informasi tersebut menyangkut privasi pihak yang terlibat.

Proses pemeriksaan belum sepenuhnya selesai. Kampus masih memverifikasi dugaan keterlibatan pihak lain untuk memastikan peran masing-masing sebelum menentukan tindak lanjut. Ratri mengatakan setiap keputusan diambil dengan prinsip kehati-hatian, berdasarkan fakta, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.

Video yang diduga merekam peristiwa itu sebelumnya beredar di media sosial. Dalam rekaman, seorang mahasiswa tampak mengarahkan semprotan pengharum ruangan yang disulut menggunakan korek api ke arah wajah mahasiswa lain. Peristiwa tersebut disebut terjadi di asrama putra Telkom University.

Kampus pisahkan area asrama dan dampingi korban

Telkom University menyatakan telah memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban. Untuk menjaga keamanan serta kondusivitas, korban dan mahasiswa yang dikenai sanksi ditempatkan di area asrama yang berbeda.

Ratri mengatakan pihak kampus tidak menemukan indikasi bahwa peristiwa itu dipicu dendam. Para mahasiswa yang terlibat disebut sama-sama mahasiswa baru dan tidak memiliki riwayat kedekatan sebelum bergabung di Telkom University. Motif perundungan tersebut belum dijelaskan lebih lanjut.

Suyanto menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf atas nama universitas, terutama kepada korban dan keluarganya. Ia juga mengecam tindakan kekerasan dan perundungan, serta menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan di lingkungan kampus.

“Kekerasan dan perundungan merupakan tindakan berbahaya yang tidak dapat dibenarkan,” kata Suyanto.

Kasus ini memicu kemarahan mahasiswa setelah rekaman beredar. Seorang mahasiswa, Indah, mengaku prihatin terhadap kondisi korban. Ia juga menyoroti risiko kebakaran karena dalam video terlihat api diarahkan ke benda-benda di kamar asrama. Mahasiswa lain, Rena, meminta kampus menjatuhkan tindakan tegas.

Telkom University berkomitmen menciptakan kampus aman

Universitas menyatakan akan terus berupaya menciptakan lingkungan akademik yang inklusif, aman, dan sehat. Penanganan kasus ini, menurut Ratri, diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh warga kampus, termasuk dalam mencegah kekerasan di lingkungan asrama.

Langkah berikutnya bergantung pada hasil verifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Di tengah proses tersebut, perlindungan bagi korban dan kepastian penanganan menjadi perhatian penting. Kampus juga perlu memastikan bahwa setiap laporan perundungan dapat ditindaklanjuti secara serius, tanpa mengabaikan hak dan privasi semua pihak.

Duniafakta