IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya, DKI Tetap Mayoritas

Pramono Anung memastikan Pemprov DKI tetap menjadi pemegang saham mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya meski keduanya direncanakan IPO. Pemprov juga menyiapkan penataan regulasi dan skema pembiayaan pembangunan.

ipo-bank-jakarta-pam-jaya-dki-tetap-mayoritas

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi DKI tetap menjadi pemegang saham mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya meski kedua badan usaha milik daerah itu direncanakan melantai di bursa melalui penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Ketentuan kepemilikan tersebut, kata dia, akan diatur dalam peraturan daerah.

Pramono menyebut langkah itu menjaga kendali pemerintah daerah atas dua perusahaan yang memiliki peran penting bagi Jakarta. Rencana IPO membuka peluang bagi masyarakat dan investor untuk memiliki saham, tetapi tidak mengubah posisi Pemprov DKI sebagai pemegang saham mayoritas.

“Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain,” ujar Pramono dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya tetap di bawah kendali DKI

Menurut Pramono, rencana IPO merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan perusahaan daerah. Pemerintah Provinsi DKI ingin membuka akses kepemilikan saham tanpa melepas kendali atas dua BUMD strategis tersebut.

Ia menilai status sebagai perusahaan terbuka diharapkan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan. Bank Jakarta dan PAM Jaya juga harus memenuhi ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku di pasar modal.

Bank Jakarta menjalankan peran dalam mendukung kegiatan ekonomi dan layanan perbankan di Ibu Kota. Adapun PAM Jaya bertanggung jawab menyediakan layanan air bersih bagi warga Jakarta. Perbedaan bidang usaha itu membuat keduanya berkaitan langsung dengan kebutuhan ekonomi dan pelayanan masyarakat.

Penegasan mengenai porsi saham mayoritas menjadi bagian dari penataan aturan yang menyertai rencana tersebut. Dengan ketentuan yang dimasukkan ke dalam Perda, Pemprov DKI ingin memastikan pembukaan kepemilikan kepada investor tidak berujung pada pengalihan kewenangan pengelolaan.

Empat Raperda disiapkan untuk menata BUMD

Rencana IPO berjalan bersamaan dengan pembaruan landasan hukum sejumlah perusahaan daerah. Dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Kamis (1/10), Pemprov DKI mengusulkan empat rancangan peraturan daerah atau Raperda.

Empat usulan itu mencakup pembentukan Dana Cadangan Daerah, perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Daerah, pengaturan Perseroan Terbatas Bank Jakarta sebagai Perseroan Daerah, serta perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah.

Penataan tersebut menjadi salah satu pijakan bagi penguatan tata kelola perusahaan daerah. Di sisi lain, pembentukan Dana Cadangan Daerah diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal dan memastikan ketersediaan anggaran bagi pembangunan.

Dana cadangan itu disiapkan untuk membiayai proyek strategis dan prioritas, sekaligus mengantisipasi pembayaran pokok Obligasi Daerah ketika jatuh tempo. Pengalokasiannya nantinya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Obligasi daerah jadi alternatif pembiayaan infrastruktur

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menyebut Dana Cadangan Daerah penting untuk membangun pengelolaan keuangan yang terencana dan berkelanjutan. Menurut dia, pembangunan Jakarta membutuhkan dukungan pembiayaan yang memadai agar proyek strategis dapat berjalan sesuai perencanaan.

“Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar Ima.

Ima mengatakan pemerintah daerah perlu mengembangkan skema pembiayaan inovatif dan tidak hanya bergantung pada sumber pendanaan konvensional. Salah satu alternatif yang disiapkan adalah penerbitan Obligasi Daerah untuk memperluas sumber pembiayaan dan mempercepat pembangunan infrastruktur.

Keberadaan dana cadangan juga diharapkan membantu pemerintah mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok obligasi saat jatuh tempo. Dengan demikian, rencana pembiayaan infrastruktur dan pengelolaan kewajiban daerah dirancang dalam satu kerangka penguatan kapasitas fiskal.

Rencana IPO, perubahan bentuk hukum BUMD, dan penyusunan sumber pembiayaan baru kini sama-sama bertumpu pada pembahasan regulasi. Tahap berikutnya akan menentukan bagaimana aturan kepemilikan mayoritas, tata kelola perusahaan terbuka, serta pengelolaan dana pembangunan dirumuskan dan dijalankan.

Duniafakta