Perpres Ojol 2026 Terbit, Tarif Dibagi Dua Kementerian
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 membagi kewenangan pengaturan tarif transportasi online antara Kementerian Perhubungan dan Komdigi. Aturan teknis untuk layanan pengantaran masih disiapkan.
Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026). Perpres Ojol ini membagi pengaturan tarif layanan transportasi online ke dua kementerian: Kementerian Perhubungan untuk angkutan penumpang, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk pengantaran barang dan makanan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengumumkan penerbitan aturan tersebut setelah rapat koordinasi di Kompleks DPR, Jakarta Pusat. Pertemuan itu dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri UMKM Maman Abdurahman, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dan Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria.
Bambang menyebut Perpres itu menjadi dasar pengaturan transportasi berbasis platform, termasuk ojek online, taksi online, dan kurir online. Cakupan kebijakan tidak terbatas pada urusan transportasi, tetapi juga menyentuh sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan pelaksanaan oleh sejumlah kementerian teknis.
Tarif penumpang dan pengantaran diatur berbeda
Pembagian kewenangan tarif menjadi salah satu pokok penting dalam Perpres tersebut. Kementerian Perhubungan menangani angkutan orang, sedangkan Komdigi diberi tanggung jawab menetapkan biaya jasa pengantaran barang dan makanan. Pengaturan untuk layanan pengantaran itu akan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Komdigi.
Nezar Patria mengatakan Pasal 11 ayat 4 menugaskan Komdigi menetapkan biaya jasa transportasi untuk pengiriman barang dan makanan. Menurut dia, prinsip pengaturannya adalah menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi sekaligus memberikan perlindungan terhadap risiko yang mereka hadapi saat menjalankan layanan.
“Nanti akan dijelaskan di sana jaminan akuntabilitas dan transparansi bagaimana pembentukan tarifnya itu dilakukan oleh platform,” kata Nezar mengenai aturan turunan yang disiapkan.
Adapun tarif ojek online yang mengangkut penumpang berada dalam ranah Kementerian Perhubungan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kementeriannya telah menerbitkan Keputusan Menteri yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Salah satu ketentuannya mengatur biaya platform atau biaya aplikator maksimal 8 persen untuk setiap pesanan.
Ketentuan biaya platform 8 persen tersebut, menurut Dudy, telah dituangkan dalam keputusan menteri. Namun, Perpres menjadi payung yang lebih luas bagi berbagai aspek ekosistem transportasi digital, sementara aturan teknis dari kementerian terkait masih diperlukan untuk menjalankan sejumlah ketentuannya.
Sekretariat bersama disiapkan untuk sinkronisasi
Karena pelaksanaan Perpres melibatkan beberapa kementerian, pemerintah dan DPR menyepakati pembentukan Forum Komunikasi atau sekretariat bersama. Forum itu akan diketuai Menteri UMKM Maman Abdurahman dan bertugas menyelaraskan aturan serta pelaksanaan kebijakan lintas kementerian.
Dasco mengatakan koordinasi tersebut diperlukan agar kementerian dapat menyinkronkan dan mengharmoniskan aturan menteri maupun ketentuan turunan Perpres. Langkah ini menjadi penting karena urusan transportasi, kemitraan, sistem elektronik, hingga perlindungan sosial berada dalam lingkup kebijakan yang saling terkait.
Dalam keterangan sebelumnya, Bambang menyebut aturan pelaksanaan dari kementerian terkait, termasuk Komdigi, Kementerian UMKM, dan Kementerian Perhubungan, dibatasi untuk terbit paling lambat 31 Desember. Sementara itu, dalam pemberitaan mengenai aturan tersebut, draf Perpres disebut belum tersebar hingga saat pengumuman dilakukan.
GoTo menunggu aturan turunan untuk layanan pesan-antar
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menyambut penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. CEO GoTo Hans Patuwo menyatakan perusahaan berkomitmen mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja sama dengan pemerintah agar implementasinya berjalan efektif.
Hans mengatakan skema bagi hasil atau komisi 8 persen telah diterapkan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Untuk layanan pengantaran barang dan makanan, perusahaan masih menunggu peraturan turunan dari Komdigi yang akan mengatur formulasi tarifnya.
GoTo juga menyebut kesejahteraan mitra pengemudi sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem. Perusahaan menyampaikan sejumlah inisiatif melalui Program Apresiasi Mitra, termasuk manfaat jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, beasiswa, serta fasilitas Rumah Mitra di 25 lokasi.
Terbitnya Perpres memberi kerangka bagi pengaturan layanan transportasi berbasis aplikasi, tetapi penerapannya masih bergantung pada aturan teknis yang akan disusun kementerian. Perhatian berikutnya tertuju pada transparansi formulasi biaya pengantaran serta koordinasi antarlembaga, agar perlindungan bagi pengemudi dapat berjalan seiring dengan kepastian bagi platform dan pengguna.